Sempat Buang Kotak isi Sabu, Warga Tabalong Diamankan Polisi

JR alias Indik (33) ketika diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.cm – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial JR alias Indik (33) lantaran terciduk membawa narkotika jenis sabu-sabu.

JR yang merupakan warga Desa Muara Baruh Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara tertangkap pada Selasa (01/11/2022) dini hari.

“Pelaku Indik diamankan perihal tertangkap tangan membawa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu,” ujarnya Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama Rabu (2/10/2022).

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu – sabu di desa Pudak Setegal.

Kemudian polisi melihat seorang pria yang dicurigai di halaman mesjid Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

“Sesaat sebelum diamankan, pelaku Indik sempat lari dan membuang kotak bekas rokok,” ujarnya.

Aksi tersebut terlihat petugas, yang kemudian setelah diperiksa didalam kotak bekas rokok tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,14 gram.

“Saat ini pelaku JR alias Indik sudah diamankan di Rutan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi