BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan 10 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,69 gram milik seorang pria warga Jalan Alalak Selatan, Gang Keluarga, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (7/10/2022) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengungkapkan, pria warga Jalan Alalak Selatan itu berinisial GH alias Tawan (42), dia diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara saat berada dirumahnya.
“Penangkapan ini dari hasil penyelidikan anggota yang bermula adanya laporan warga bahwa dirumah GH sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kanit (11/10/2022).
Baca Juga : Ramai Video DJ di Kota Lama, Satpol PP Banjarmasin Panggil Pengelola Acara
Baca Juga : Video Keramaian Pengunjung Diiringi DJ, HM Yamin : Kota Lama Sudah tak Sesuai Peruntukkan
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara itu menemukan beberapa paket kecil yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu di dalam kantong plastik.
“Kantong plastik itu ditemukan di atas antara tumpukan pakaian bekas,” ungkapnya
Dari pemeriksaan, kata Kanit pelaku mengakui 10 paket kecil sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian, pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, GH disangkakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi