Paslon Kepala Daerah Disanksi Pembatalan Pencalonan Jika Telat dan Keliru Laporkan Dana Kampanye

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), meingatkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 agar segera menyiapkan laporan dana kampanye. Jadwal laporan dana kampanye itu ditetapkan pada tanggal 6 Desember atau 1 hari pasca akhir masa kampanye.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin menerangkan, pasangan calon dan timnya wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengembangan Dana Kampanye (LPPDK). Imbauan ini berlaku untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota di 7 kabupaten/kota Pilkada 2020.

Penyerahan LPPDK tersebut bertempat di masing-masing KPU baik itu tingkat provinsi dan yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Waktunya paling lambat pukul 18.00 Wita, 6 Desember.

“Konsekuensinya dan bagi yang terlambat adalah pembatalan sebagai pasangan calon. Jadi tim pengusung, partai politik dan gabungan partai politik yang mengusung pasangan calonnya itu harus membuat laporan tanggal 6 Desember 2020,” tegas komisioner selaku Koordinator Divisi Hukum kepada Klikkalsel.com, Selasa (1/12/2020).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau) Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk itu, KPU Kalsel dan tingkat kabupaten/kota menjadwalkan pertemuan dengan masing-masing tim partai politik pengusung membahas seputar dana kampanye.

“Nanti kita akan mengadakan evaluasi LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan persiapan LPPDK, Insyaallah pada Rabu (besok) yang 2 Desember 2020, melaksanakan kegiatan tersebut,” terangnya.

Tahapannya setelah KPU Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada menerima LPPDK masing-masing pasangan calon, pada 7 Desember menyerahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Dalam hal ini KAP akan mengaudit dana kampanye pasangan calon kepala daerah.

“Hasil audit itulah menjadi patokan KPU dalam menindaklanjuti apakah laporannya itu sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau tidak memenuhi ketentuan maka konsekuensinya juga sama akan dibatalkan sebagai calon,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nur Zazin menegaskan dana kampanye dipatok maksimal senilai Rp61 miliar, dan penggunaannya diawasi penyelenggara Pilkada. Pembatasan pengeluaran dana kampanye telah dikoordinasikan kepada masing-masing pasangan calon sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, pemasukan dana kampanye juga dilakukan pembatasan. Diperbolehkan sumbangan hanya dari pihak perseorangan dengan batasan maksimal Rp75 juta dan badan hukum swasta Rp750 juta.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan