Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Siap-siap Mobilisasi Besar-besaran

Tugu bundaran Banjarbaru yang merupakan landmark daerah yang berjuluk Kota Idaman. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pro dan kontra perpindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru berdasarkan undang-undang provinsi disikapi pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Taufik Arbain.

Menurutnya, ditinjau dalam perspektif kebijakan publik, sebenarnya hanya terkait aspek input proses dan output undang-undang yang baru disahkan tersebut.

Pada tataran input sebagai ruang persiapan formulasi kebijakan, barangkali kurang mendalam. Dalam hal ini apakah partisipasi publik, peran aktor yang berkepentingan atau pun para pakar yang diundang dan turut terlibat dalam mendalami RUU saat itu.

Dia menyampaikan, yang tersiar di media bahwa ada usaha pergantian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang dianggap sudah kadaluawarsa dan berpijak pada konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebab itu, dibutuhkan undang-undang baru sebagai legal standing kedudukan provinsi-provinsi dimaksud.

“Lalu terkait dengan adanya pasal ketika Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarmasin kemudian dipindah ke Banjarbaru, justru seingat saya tidak ada berdengung bahkan di media massa. Sementara aspek perpindahan inilah yang menjadi polemik dan melahirkan pro dan kontra. Mengapa yang tak terdengung itu justru muncul?,” tuturnya kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Dia berpendapat, bahwa pada tataran input barangkali masih kurang mandalam terkait pemikiran pakar tentang apa tujuan dan filosofis dari usaha pergantian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, apakah hanya membawa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 has soal perubahan UU atau normatif saja?

“Aspek sosiologis? Aspek regional development, sosial kultural dan kesejarahan, geografis-demografis atau aspek spasial tidak tereksplore dengan baik? Inilah saya kira tatkala diskusi dan seminar terkait pergantian undang-undang ini tidak melihat ragam perspektif ini pada bulan September 2021 lalu,” imbuh Taufik.

Baca Juga : Anggota DPRD Kalsel Pertanyakan Kajian dan Telaahan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru

Baca Juga : Ombudsman Kalsel Soroti Kelangkaan Minyak Goreng

Lanjut, ucapnya, memang pergantian Ibukota Provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru memiliki implikasi luas baik aspek kesejarahan, aspek morfologis kawasan, maupun aspek pembangunan.

Aspek kesejarahan tentu saja ini terkait soal kesejarahan di ibukota di masa kesultanan banjar, kolonial Belanda hingga NKRI Tahun 2021.

Sedangkan aspek Morfologis Kawasan terkait pemanfaatan dan daya dukung lahan dari implikasi pembangunan. Paling gampang saja misalnya bahwa setiap Kantor Partai Politik Provinsi harus berkedudukan di Ibukota Provinsi, ini akan terjadi mobilisasi besar-besaran kantor partai di Kota Banjarbaru.

Baca selengkapnya dihalaman selanjutnya :