Panwascam dan PKD di HSU Diberhentikan Sementara

AMUNTAI, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hulu Sungai Utara (HSU), resmi memberhentikan sementara Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhitung tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Syardani menjelaskan, pemberhentian sementara Panwascam dan PKD ini merujuk pada surat edaran Bawaslu RI.
“Pemberhentian sementara Panwascam dan PKD ini merujuk pada instruksi Bawaslu RI melalui surat Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Ditambahkannya, surat edaran ini merujuk pada penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh KPU. Bersamaan dengan pemberhentian sementara Panwascam dan PKD, Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Panwascam juga diberhentikan.
Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten HSU Junaidi, menjelaskan, pemberhentian sementara dan penundaan semua aktivitas seluruh jajaran Sekretariat Panwascam se-Kabupaten HSU pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ini juga terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Selama pemberhentian sementara diharapkan jajaran sekretariat panwascam tetap menyelesaikan kewajiban pelaporan kegiatan yang belum selesai dengan mekanisme kerja sesuai ketentuan protokol pencegahan Covid-19,” tukasnya.
Tentang kapan waktu pengaktifan kembali Panwascam, PKD maupun Jajaran Sekretariat Panwascam menunggu pentunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI ujar ketua Bawaslu HSU.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan