Panas Ekstrim, Masyarakat Tabalong Dihimbau Tidak Bakar Hutan dan Lahan

Kasat Binmas Polres Tabalong, AKP Samsu Suargana

TANJUNG, klikkalsel.com – Hadapi cuaca panas ekstrim atau musim kemarau dampak fenomena el nino, Kasat Binmas Polres Tabalong, AKP Samsu Suargana menghimbau masayarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Himbauan tersebut merupakan tanggapan mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang beberapa minggu terakhir menimpa sejumlah wilayah di Bumi Saraba Kawa.

“Saya menghimbau jangan sekali-kali warga masyarakat kabupaten Tabalong membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Samsu kepada Klikkalsel, pada Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, pada beberapa minggu terakhir di Tabalong terdapat beberapa titik api, yakni di belakang Komplek CPI Kelurahan Mabuun, belakang Komplek Anugerah di Pertamina, Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, dan Desa Pasintik, Kecamatan Kelua.

Baca Juga : Sediakan Lima Kejuruan, BLK Tabalong Kembali Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi

Baca Juga : Pokdarwis se Kalsel Ikuti Jambore di Alam Roh 20 Kiram

Samsu mengatakan, di Kabupaten Tabalong memiliki kearifan lokal membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran. Mengingat kondisi cuaca panas ekstrim yang dapat memicu Karhutla maka masyarakat diminta untuk tidak melakukan hal tersebut.

Selain itu, ia juga menyebutkan terdapat sanksi dalam pembakaran hutan, yaitu UU PPLH nomor 32 tahun 2009, UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 dan UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004.

“Kami menghimbau sementara waktu ini jangan dulu melaksanakan membuka lahan dengan cara dibakar, karena ada sanksi-sanksi dalam hal pembakaran hutan ini,” jelasnya.

Samsu juga berpesan kepada seluruh masyarakat Bumi Saraba Kawa agar menjaga lingkungan dan menjaga hutan dengan tidak membakar hutan atau lahan.

“Mari kita jaga lingkungan, jaga hutan kita jangan sampai terjadi musibah kebakaran,” himbaunya. (dilah)

Editor: Abadi