Paman Birin Serahkan Laporan Keuangan Daerah ke BPK: Kami Siap Menerima Masukkan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan LKPD ke Kepala BPK Perwakilan Kalsel diikuti 8 bupati/wali kota.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Jum’at (18/4/2022).

Kepala BPK Perwakilan Kalsel M. Ali Asyhar, menerima langsung LKPD yang diserahkan Gubernur Kalsel beserta 8 Bupati/Walikota se-Kalsel yakni Pemko Banjarbaru, Pemkab Tabalong, HSU, Balangan, Kotabaru, Tanah Laut, HST, dan Barito Kuala.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin mengatakan, LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, laporan keuangan ini merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Kalsel.

“Untuk memenuhi amanat perundangan-undangan, maka hari ini Pemprov Kalsel menyampaikan LKPD tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Paman Birin mengungkapkan, jajarannya telah berupaya menyajikan sebaik mungkin, laporan keuangan tahun anggaran 2021 yang meliputi neraca laporan.

Diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang menggunakan akuntansi berbasis akrual.

Baca Juga : Rp 98 Miliar Bantuan Sosial Non Pangan Mengalir Selama Pandemi

Baca Juga : Sejumlah Pedagang Pasar Belum Tahu HET Minyak Goreng Dicabut

Diharapkan Paman Birin, laporan keuangan Pemprov Kalsel tahun anggaran 2021 telah memenuhi standar dan aturan penggunaan keuangan daerah yang benar, setelah diaudit oleh BPK.

“Karena itu, kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat koreksi ataupun kekurangan dari laporan keuangan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kalsel M. Ali Asyhar mengatakan penyerahan LKPD menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian hasil pemeriksaan akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Bapak Gubernur, Bupati/Walikota, yang telah menyerahkan LKPD. Selanjutnya kami akan menyampaikan hasilnya, paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima,” tandasnya. (rizqon/adv)

Editor: Abadi