Paman Birin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional Malaysia hasil pengembangan Operasi Antik Intan 2020 diapresiasi oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Peredaran Narkoba jaringan Internasional ini berasal dari negara Malaysia dan didistribusikan ke Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin, mengapresiasi capaian yang dilakukan jajaran Polda Kalsel karena telah menangkap pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total 22,7 kg.
“Ini bukan barang yang sedikit, kalau ini sampai kepada masyarakat dampaknya ribuan warga Banua bisa terpapar. Hari ini kita berhasil mengungkap ke permukaan, ini adalah tekad Polda Kalsel, pemerintah, tokoh agama serta masyarakat yang ingin Kalsel bebas narkoba, ini adalah kerja nyata,” katanya, Rabu (11/03/2020).
Paman Birin mewakili masyarakat Kalsel mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalsel, keberhasilan Polda Kalsel hari ini juga merupakan keberhasilan bagi rakyat.
“Narkoba dapat merusak generasi muda, kita akan terus menjaga bersama-sama. Doa dari para alim ulama Banua ini juga menjadikan motivasi kita untuk membumi hanguskan penyalahgunaan narkoba di Banua kita,” tandas Gubernur Kalsel.
Baca Juga : 5,5 Kg Sabu Diblender Kapolda dan Gubernur Kalsel
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Putra Eka saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalsel, membenarkan adanya jaringan internasional yang akan masuk ke Kalsel.
“Kami berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional dari Malaysia yang didistribusikan ke Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan,” ucap Kombes Pol Iwan Putra Eka.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan berasal dari hasil pengembangan kasus Operasi Antik Intan 2020 Polda Kalsel pada jaringan Lembaga Permasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.
Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 22.705 gram dan pil Xtc sebanyak 13 butir atau 4,55 gram.
Dijelaskan Kombes Pol Iwan Putra Eka, penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 Wita Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar, saat di lokasi sesuai ciri-ciri yang telah disampaikan kemudian kami mengamankan saudara Aman dan didalam tasnya terdapat 1 paket sabu-sabu dengan berat 1,2 kg,” terang Kombes Pol Iwan Putra Eka.
Sekitar pukul 16.15 Wita, anggota Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah yang ditempati Yudi dan Subur. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu di dalam tong sampah, dua paket sabu-sabu di dalam lemari kamar beserta barang bukti lain.
“Dari tangan dua pelaku ini, kita berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21.495 gram atau 21,4 kg dan ekstasi 13 butir,” tambahnya.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan