Pajak Penerangan Jalan Naik

BANJARMASIN, klikkalsel – Tak lama lagi, kenaikan pajak penerangan jalan umum (PJU) diterapkan. Itu setelah revisi Perda Banjarmasin No 21 tahun 2010 tentang PJU tinggal diketok dan disahkan menjadi Perda.

Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim. (dok)

Wakil Ketua Pansus regulasi tersebut Zainal Hakim ST, mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mempertimbangkan aspek akutantabilitas, efektifitas, pengawasan pajak dan asas keadilan bagi wajib pajak.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini, pihaknya sudah meminta jumlah pelanggan untuk mengetahui besaran tarif pajak PJU sesuai klasifikasi pelanggan. Tapi, data pelanggan yang diserahkan PT. PLN sifatnya global dan tidak diricikan sesuai klasikasi pelanggan.

Itu dilakukan supaya beleid baru ini tidak menambah beban  masyarakat,serta kalangan dunia usaha. Mengingat, subsidi listrik  sudah dicabut sebelumnya.

“Makanya pajak penerangan jalan (PPJ) yang menjadi beban pelanggan khusus klasifikasi 900 watt diusulkan pihak Pemko Banjarmasin tidak mengalami kenaikan,” kata politisi PKB yang akrab disapa Bang Hakim ini.

Sesuai Perda itu nantinya tidak pengelompokan terhadap beban pajak penerangan jalan bagi pelanggan rumah tangga. Pukul rata menjadi 10 persen.

Beda dengan Perda sebelum revisi, pelanggan rumah tangga terbagi tiga kelas. Yakni rumah tangga 1 sebanyak 5 persen, rumah tangga 2 senilai 7 persen dan rumah tangga 3 dipatok 8 persen.

Kemudian untuk spesifikasi bisnis10 persen. Sedangkan, kelas sosial masih tetap sebesar 5 persen, lalu kelompok industri bertahan di 3 persen. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan