Pada 2022 – 2023, Lima Kepala Daerah di Kalsel Akan Diisi Pj

ilustrasi kursi Pj mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tahun 2022-2023.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa jabatan Kepala Daerah di lima kabupaten di Kalsel pada 2022 – 2023 akan segera berakhir. Sehingga, akan diisi pejabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Pada 2022 ini, kursi kepala daerah yang akan diisi Pj ada dua kabupaten, yakni Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara. Sementara untuk 2023, adalah Tabalong, Tanah Laut dan Hulu Sungai Selatan.

Diketahui sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu serentak akan digelar pada 2024, baik Pilpres, Pileg hingga Pilkada.

Sementara dasar kepala daerah sebelum Pilkada serentak 2024 diisi Pj, yakni Pasal 201 ayat 9 UU UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang berbunyi kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi Pj.

“Karena pemilu akan dilaksanakan sesuai undang-undang itu, artinya secara otomatis jabatan kosong baik di 2020 dan 2023 dijabat oleh Pj, yang ditunjuk dan ini tentu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis, Hatmiati saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Siapkan Reposisi Sejumlah Kepala SKPD

Ia melanjutkan, untuk Pileg dan Pilpres akan digelar pada 21 Februari 2024. Sementara penyelenggaraan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November 2024.

Terpisah, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kalsel Wira Yudha Perdana juga mengiyakan, kekosongan jabatan tersebut akan gantikan Pj.

“Penunjukan dari gubernur tapi nunggu aturan lebih lanjut dari menteri,” tandasnya.

Walau begitu, kata dia, ada batasan kewenangan bagi Pj kepala daerah, sesuai Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ada empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj yakni, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian tidak boleh membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, terakhir tak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (rizqon)

Editor : Akhmad