Ormas Sasangga Banua Dukung Pemko Banjarmasin Tertibkan Reklame Bando

Syamsul Ma'rif, Ketua Bidang Kajian Strategi dan Politik Sasangga Banua

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasca di gugurkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) oleh Polda Kalsel pada Juni 2021 karena apa yang telah disangkakan ke Pemko Banjarmasin tidak terbukti.

Menyusul akan ditertibkannya kembali reklame jenis bando di ruas jalan protokol yang akan dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar pada dasarnya didukung oleh Ormas Sasangga Banua.

“Kami dari sasangga Banua sangat mendukung langkah yang akan dilakukan Walikota Banjarmasin dalam rangka melakukan penertiban reklame atau baleho yang ada di Banjarmasin, khusunya reklame jenis Bando yang melintang jalan di sepanjang Jalan A. Yani dari KM. 1 sampai dengan KM.6,” ungkap Syamsul Ma’rif, Ketua Bidang Kajian Strategi dan Politik Sasangga Banua, yang didampingi Syahmardian, Ketua Ormas Sasangga Banua.

“Karena keberadaannya memang sudah melanggar aturan, khususnya Perda No.14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, karena telah membangun bangunan papan reklame yang melintang jalan dan ini jelas-jelas melanggar aturan di Perda No.14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut, yaitu pada bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf b,” lanjutnya.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame telah ditelusuri dengan berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal yakni Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Serta Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, maka terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame dengan peraturan atau perundang-undangan diatasnya.

Yaitu kepada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang memuat penormaan terkait dengan tidak memperbolehkannya reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan.

Sedangkan pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame terkesan membolehkan reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan.

Hal ini dikarenakan pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame telah terjadi korupsi hukum atau tidak dimuat atau tidak dicantumkan atau telah digantinya hurup “b” yang berbunyi “di lapangan olah raga terbuka” pada ayat 2 pasal 8, Bagian Kedua pada Bab II seperti pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sehingga bunyi perwali tersebut seolah-olah membolehkan membangun reklame diatas jalan. Namun Pada ayat berikutnya, yaitu ayat 3 huruf b tetap melarang menempatkan, memasang reklame, spanduk, baleho, banner, umbul-umbul yang melintang jalan.

“Sebenarnya yang diperbolehkan membangun papan reklame jenis bando melintang jalan itu hanya di lapangan olah raga terbuka saja, selain disana tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf d,” tambahnya Achoel sapaan akrabnya.

Namun yang terpenting dalam hal penertiban reklame ini adalah melakukan pencabutan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.

Kemudian mengeluarkan Perwali yang baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan diatasnya. Karena didalam perwali tersebut telah terjadi penyimpangan hukum.

Baca juga: Demo Penanganan Covid-19, Tuntutan Mahasiswa Dinilai Berlebihan Hingga Wakil Rakyat Diminta Melepas Jabatan

Yang mana hal tersebut telah bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perihal ini dikarenakan bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016.

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, telah terjadi penghilangan isi huruf b pada Pasal 8 ayat (2) di Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang telah dihilangkan atau tidak termuat atau dihapus di dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggara Reklame.

Sehingga jumlah huruf di Perda Nomor 14 Tahun 2014 sebanyak 7 (tujuh) huruf, menjadi 6 (enam) huruf yang terdapat di Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggara Reklame.

Sementara itu, Ketua Sasangga Banua Syahmardian, menegaskan bahwa Peraturan daerah nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, masih relevan dan cukup hanya dilakukan pencabutan Perwalinya saja dan menerbitkan lagi Perwali yang baru.

Dengan pencabutan perwali tersebut maka prosesnya cepat, ekonomis dan efesien, tidak perlu waktu yang lama. tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengeluarkan sebuah Peraturan daerah yang baru.

“Lebih baik dananya dialihkan ke penangan Covid 19 agar cepat berlalu dan segera dilakukan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak,” paparnya.

Sasangga Banua memberikan apresiasi dan dukungan kepada Walikota Banjarmasin dalam penataan Kota Banjarmasin, khususnya tentang penataan reklame di Banjarmasin baik skala ukuran besar maupun skala ukuran kecil yang menitik beratkan kepada keselamatan jiwa manusia dan tidak mengesampingkan aspek bisnis dan ekonomi.(fachrul)

Editor : Amran