Operasi Zeba Intan 2019 Berakhir, Polres Balangan Tangani 819 Pelangaran Lalulintas

Kasat Lantas AKP Sudarto didampingi Kabagops dan Kasubag Humas Polres Balangan mengelar prees Release hasil Operasi Zebra INtan 2019. (foto : fitri/klikkalsel)
PARINGIN, klikkalsel.com- Operasi Patuh Intan 2019 telah berakhir, termasuk di wilayah hukum Polres Balangan. Selama razia berlangsung, terdapat 819 pelanggaran yang ditangani
Kegiatan tersebut berdasarkan rencana operasi R/Renops/12/X/Ops/1.3./2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penegakan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran serta Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalulintas di Daerah Hukum Polres Balangan tahun 2019.
Polres Balangan mengelar operasi dengan sandi Zebra Intan 2019 selama 14 hari terhitung sejak 23 Oktober  5 November 2019.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2019, Polres Balangan berhasil menjaring sebanyak 819 pelanggaran lalulintas yang ditindak menggunakan tilang dari seluruh pelanggaran lalulintas.

Berdasarkan data yang disampaikan Polres Balangan kendaraan yang terlibat pelanggaran yakni, sepeda motor sebanyak 604 buah, mobil penumpang sebanyak 164 buah, mobil barang sebanyak 50 buah, kendaraan khusus 1 buah. Sementara barang bukti yang disita berupa adalah, SIM sebanyak 349 lembar, STNK sebanyak 326 lembar, kendaraan sebanyak 144 buah.
Kasat Lantas Polres Balangan, AKP R Sudarto menyatakan bahwa Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan bagi para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalulintas.
Keberhasilan Polres Balangan ini tidak lepas dari dukungan dan kesadaran masyarakat Kabupaten Balangan dalam berlalulintas.
“Upaya pencegahan agar masyarakat taat dan tertib berlalulintas masif dilakukan Polres Balangan bersama jajaran Polsek di Balangan melalui kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan imbauan lalulintas,” terang Sudarto di aula Mapolres Balangan saat mengelar Press release, Rabu (6/11/2019).
Lebih lanjut, selama Operasi Zebra Intan 2019 terjaring 69 pelanggar yang diantaranya 66 orang pelajar, karena pelanggaran yang terjadi pada usia dibawah 17 tahun, terutama bagi pelajar, adalah salah satu pelanggaran prioritas pada Operasi Zebra Intan 2019, guna menekan angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Operasi Zebra Intan 2019 Polres Balangan juga melaksanakan kegiatan sidang di tempat yang bekerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Paringin dan Kejaksaan Negeri Balangan, sebanyak 2 kali kegiatan pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2019 bertempat di kantor Kominfo Kabupaten Balangan dan kantor Dekranasda Kabupaten Balangan.
Pada kegiatan tersebut terjaring 82 pelanggaran yang langsung diproses dan divonis di tempat diselenggarakannya kegiatan tersebut. Dalam operasi Zebra ini kata dia, terdapat 2 perkara lakalantas yang sudah dalam tahap penyidikan 1 diantara nya adalah laka tabrak lari yang sudah berhasil diungkap yaitu dari hasil penyelidikan satu orang dijadikan tersangka.
Selanjutnya, dalam operasi Intan 2019 ini, anggota Satlantas Balangan juga menangkap satu pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam yang selanjutnya kasusnya dilimpahkan ke Sat Reskrim.
Dalam operasi, anggota Satlantas juga mengamankan satu orang pengendara yang membawa Lem Fox yang disalahgunakan untuk mabuk, dan diberikan tindakan berupa perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
Terakhir, Kasat mengucapkan terimakasih kepada mitra kerja, Pemkab Balangan dan masyarakat yang telah mendukung operasi Intan 2019 di Balangan.
“Kita harapkan budaya tertib berlalulintas harus tetap dijaga di wilayah Kabupaten Balangan agar tercipta kamselamatan berlalulintas sesuai tujuan Operasi Patuh 2019,” tandas Sudarto.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan