HST  

Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Keramat

BARABAI, klikkalsel.com – Sinergitas Polri, TNI AD dan Pemkab di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terlihat dalam melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Keramat Barabai Kabupaten HST.

Adapun operasi yustisi itu dilakukan Kodim 1002/Barabai, Polres HST serta Satpol PP HST, serta BPBD HST.

Sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, terlebih dahulu dilakukan apel bersama yang bertempat di halaman Mapolres HST dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto yang diwakili Kabag Ops AKP Aris Munandar, pada Selasa (15/9/2020)

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Serta untuk menerapkan Peraturan Bupati HST (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19”, ujarnya.

Operasi Yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan melanggar tidak memakai masker maka petugas tidak segan untuk mmberikan sanksi.

Untuk diketahui bagi pelanggar yang kedapatan oleh petugas diberikan sanksi berupa, teguran secara lisan atau tertulis, sanksi sosial berupa membeli masker untuk diri sendiri di tempat terjadi pelanggaran atau membersihkan sampah di area tertentu, serta denda administratif sebesar Rp50 ribu.

Selain itu petugas gabungan juga kembali mengingatkan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi untuk memutus penyebaran Covid- 19. (wawan)

Editor: Akhmad

Tinggalkan Balasan