Ombudsman Kaji Laporan APPSI Terhadap Pemko Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) sudah menyerahkan berkas laporan ke Ombudsman RI perwakilan Kalsel.
Laporan itu ditujukan kepada Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina atas tindakan penertiban Reklame Bando yang berada di Jalan A Yani oleh Satpol PP, Kemarin.
Sebelumnya, APPSI sudah melaporkan Pemko Banjarmasin terkait masalah ditolaknya perpanjangan izin oleh para pengusaha periklanan tersebut, dikarenakan Bangunan Reklame Bando tersebut telah melanggar Undang-undang Lalulintas dan Peraturan Menteri PUPR.
Ketua APPSI Kalsel, Winardi Setiono dalam mengajukan izin pihaknya masih berlandaskan dengan dasar hukum Perda dan Perwali, sesuai dengan yang telah ada sebelumnya.
Baca Juga : Dilaporkan Ke Ombudsman, Ibnu Sina : Silakan Saja Itu Hak Mereka
Namun, pihaknya tidak bisa memperpankang dikarenakan melanggar Undang-undang Lalul lintas dan Permen PUPR.
“Kita membuat perizinan kan dasar hukumnya Perda dan Perwali, tidak ada berdasarkan Permen PUPR atau berdasarkan Undang-undang lalu lintas kemudian dikeluarkan izin kan tidak ada,” ucapnya.
Kemudian pihaknya APPSI melakukan laporan kembali kepada Ombudsman RI perwakilan Kalsel.
Kepala Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid menyampaikan, ada 4 substansi laporan, tentang regulasi yang dipakai pemko untuk menertibkan, kedua soal permohonan izin yang ditolak, ketiga soal pajak dan pengenaan denda pajak, dan keempat soal tindakan penertiban satpol PP.
“Mereka ditertibkan karena dianggap tidak berizin, tapi saat mengurus izin justru tidak dilayani. akhirnya tidak bisa bayar pajak, dan ujungnya ditertibkan. maka menjadi kebingungan saat orang meminta izin justru tidak diberikan. mestinya diberikan alasan dan dicarikan solusinya,” ucap Noorkholis Majid.
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya Ombudsman sudah mengirimkan surat kepada Pemko Banjarmasin agar tidak dilakukan penetiban, namun melalui surat tersebut menurutnya Ombudsman mengajak Pemko dan pihak APPSI untuk saling bertemu dan berbicara mencari jalan keluar dari permasalahan itu.
“Kami sudah melayangkan surat pada hari jumat agar jangan dilakukan penertiban dulu. Kita meminta agar lebih baik dibicarakan dengan pendekatan humanis. kalau memang salah, para pengusaha itu bisa membongkar sendiri agar tidak ada kerusakan. pihak Perusahaan juga memiliki waktu untuk menjelaskan kepada rekanan mereka yang sudah memanfaatkan jasa reklame mereka. Tapi sayangnya surat kita yang berisi saran tidak diperhatikan,” jelasnya.
Berkenaan dengan tindakan penertiban yang dilakukan Pemko Banjarmasin, Ia mengatakan hal tersebut masih perlu dikaji kembali apakah Pemko sudah melakukan sesuai protap atau belum.
Pihaknya saat ini masih menindaklanjuti laporan. mempelajari, memastikan apakah terdapat maladministrasi atau tidak.
“Dibenarkan atau tidak, tergantung proses dan tahapan yang dilakukan, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Pemko punya protap dalam penertiban, apakah itu sudah dilaksanakan. hal-hal seperti itu yang nanti akan kami kaji di Ombudsman,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan