Nyolong Motor Terekam CCTV, Nasib Ahim Berakhir di Bui

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria Abdul Rahim alias Ahim warga Jalan Veteran Gang Keramat 3 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pria pengangguran tersebut ditangkap dirumahnya karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Veteran Gang Sepakat Jalur IV/A RT 22 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul sekitar pukul 06.00 Wita.

“Jadi pelaku ini kita amankan tak lebih satu hari usai dia menjalankan aksinya. Pagi dia mencuri, petang sudah berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Sabtu (13/3/2021).

Kanit menuturkan, kejadian bermula saat korban, Juhari (27) memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di Langgar Darul Muhtadin yang bersebelahan dengan rumahnya.

Baca Juga : Polsek Paringin Tangkap Pembobol SDN Telaga Purun

Baca Juga : JBG Dibongkar Tim Normalisasi Sungai, Kapolsek Bantim: Ini Kita Lakukan Untuk Masyarakat

Saat korban keluar rumah usai shalat subuh, ia mendadak kaget karena sepeda motornya tak lagi berada di tempatnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

Petugas yang mendapati laporan langsung menuju TKP dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.

“Kebetulan saat itu ada yang melihat pelaku menuntun sepeda motor korban. Hal itu diperkuat dari rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi. Setelah kita lakukan penyelidikan, semuanya mengarah kepada Ahim,” imbuh Kanit.

Tak mau buruannya hilang, Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Saat kita amankan, pelaku ternyata sudah mempreteli box sepeda motor tersebut. Diduga untuk menghilangkan ciri dan identitas motor tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Dan kini pelaku yang mendekam di tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (David)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan