Nelayan Kepiting Bakau Minta Permen Nomor 16 Tahun 2022 di Cabut

Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalsel saat menyerahkan tuntutannya ke Komisi II DPRD Prov Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalsel inginkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang ukuran karapas di atas 12 centi baru bisa dikirim atau ekspor dicabut.

Ketua Komunitas Nelayan, Penambak pengusaha eksportir dan pekerja kepiting Bakau, Lukman Hidayatullah mengatakan peraturan tersebut sangat merugikan bagi masyarakat. Selain itu dari ekonomi, harga kepiting jadi sangat anjlok yang tentu banyak membuat nelayan tak bisa melanjutkan usahanya.

“Meski masa pembesaran sudah ber bulan-bulan hingga tiga kali molting (ganti kulit) namun ukuran kepiting tidak memenuhi standar mencapai 12 centi. Dan di masa pembesaran tersebut tak sedikit dari kepiting yang mengalami kematian, tentu sangat merugikan para nelayan,”ucapnya saat audensi dihadapan Anggota Komisi DPRD dan Dinas Kelautan dan Perikanan di Kantor DPRD Kalimantan Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca Juga : DPRD Kalsel Bakal Buat Perda Perbolehkan Petani Bakar Lahan

Baca Juga : Harga Ayam Potong Meningkat, Diduga Imbas Kenaikan Harga BBM

Lukman juga menambahkan, ini tidak hanya berdampak di kalsel saja namun secara Nasional. Sementara ada kepiting Bakau yang dibudidayakan menjadi namanya kepiting Soka tidak diberlakukan aturan tersebut.

“Dengan aturan tersebut kami sebagai masyarakat yang bekerja atau memiliki mata pencarian baik eksportir ataupun nelayan dan petambak serta pekerja kepiting bakau di Kalsel banyak mengalami dampak kerugian besar,”katanya

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalimantan Selatan ke pusat.

“Kami akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting. Namun laporan ke pusat tidak dalam masalah ini saja, namun juga akan menyampaikan masalah alat tangkap cantrang yang juga meresahkan di tempat kita,”pungkasnya (azka).

Editor: Abadi