HST, Religi  

Natal 2021, Satu WBP Rutan Barabai Peroleh Remisi

Serah terima SK Remisi oleh Karutan Barabai kepada WBP pada momen Natal Tahun 2021. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Bertepatan pada Hari Raya Natal Tahun 2021, Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai memperoleh remisi pada momen.

Penyerahan SK Remisi diberikan langsung Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, H Muhammad Rusdi di Ruang Aula Lantai II, Sabtu (25/12/2021).

Remisi yang diberikan itu adalah Remisi Khusus pertama yang diberikan kepada WBP berinisial “R” dengan mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan.

Menurut Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, pemberian remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen tertentu.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Adapun syarat penerima remisi diantaranya, berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Gusti menjelaskan, peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Gusti menyampaikan Amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yashona H Laoly dalam rangka Hari Raya Natal.

“Remisi yang anda dapatkan pada hari ini, semoga menjadi pemicu untuk bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib di Lapas/Rutan,” Harap Menkumham Yashona H Laoly.

Gusti mengucapkan, selamat kepada Narapidana yang telah mendapatkan remisi Khusus Natal dan berharap agar ini menjadikan motivasi untuk mereka agar selalau memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya. (dayat)

Editor : Akhmad