Napi Asimilasi Nekat Mencuri dan Melukai Korbannya Karena Butuh Uang untuk Sewa Rumah

BANJARMASIN, klikkalsel com – Mendapat asimilasi untuk menghirup udara segar tak membuat Riyan Vanji Perdana (21) berbuat baik dengan masyarakat. Ia justru melakukan tindakan kriminal lagi hingga, kembali harus berurusan dengan hukum.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir tersebut kembali ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepatnya di kantin GOR Hasanuddin, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, apa yang dilakukan oleh tersangka tergolong sadis, karena pelaku tega melukai 3 orang penghuni rumah saat menjalankan aksinya, Senin (22/6/2020).
Baca Juga : Terbakar Api Cemburu, Suami Sekap PIL Istri Hingga Minta Uang Tebusan Rp30 Juta
Diungkapkan Wakapolresta kejadian bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk masuk ke sebuah rumah. Kemudian pelaku mencari-cari barang berharga di rumah tersebut hingga ia melihat sebuah laptop yang tergantung di dinding didalam salah satu kamar.
Pelaku nekat masuk kedalam kamar tersebut meski didalamnya ada dua orang yang sedang tidur. Namun sial, aksi pelaku akhirnya dipergoki oleh kedua korban yang terbangun.
“Pelaku mengaku panik dan mengambil sebuah gunting yang terdapat disitu. Kemudian gunting tersebut ditikamkannya kepada kedua korban,” ujar Wakapolresta Banjarmasin yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi.
Pelaku sempat lari ke luar kamar, namun dihadang dan sempat dipukul oleh penghuni kamar sebelah yang terbangun karena suara berisik. Pelaku yang emosi balik menyerang si pemukul dengan menghujamkan gunting tersebut hingga si pemukul juga mengalami luka tusuk. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi.
Korban akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin satu jam kemudian. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Namun karena pelaku ini Napi Asimilasi, jadi kita serahkan dulu ke Lapas untuk melanjutkan sisa masa hukumannya sambil proses kasusnya yang baru kita kerjakan,” ungkap Wakapolresta.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan dengan cara lebih hati-hati dan waspada.
“Contohnya kasus ini, pelaku masuk rumah karena melihat rumah tersebut tidak terkunci. Artinya masyarakat harus lebih waspada seperti memastikan pintu telah terkunci sebelum tidur,” imbaunya.
Sementara itu kepada para wartawan pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk menyewa rumah. Karena semenjak keluar dari Lapas ia tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Karena faktor ekonomi , saya butuh uang untuk menyewa rumah karena tidak punya tempat tinggal,” ujarnya.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan