Musnahkan Hasil Tangkapan Miras dan Narkoba, Noormiliyani: Ini Bentuk Nyata Upaya Melawan Kejahatan

MARABAHAN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Kejari Batola) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba, miras dan obat terlarang, Rabu (24/03/2021).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut dilaksanakan di Kejari Marabahan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakat Akhmad Wahyudie, Ketua DPRD Batola, Saleh, para anggota forkopimda, Kepala BNNK, Kepala Rutan Marabahan, dan undangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batola, Erliani menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 89,79 gram, obat-obatan sebanyak 53.165 butir, miras 111 botol, dan 10 pucuk sajam.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini diantaranya untuk obat-obatan dilaksanakan dengan cara diblender, untuk narkoba berupa sabu dan miras dilarutkan dalam air dicampur dengan deterjen.

Sedangkan sajam dipotong-potong menggunakan gergaji listrik. Sementara barang bukti berupa pakaian, berkas, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola Eben Neser Silalahi mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparasi kepada publik.

Baca Halaman Selanjutnya . . .

Tinggalkan Balasan