BANJARMASIN, klikkalsel- Insinerator atau pembakaran sampah adalah alat yang memiliki teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.
Alat ini biasanya digunakan dalam pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bekas rumah sakit.
Jika biasanya barang bukti narkoba dimusnahkan kepolisian dengan cara diblender di dalam air sabun dan dibuang ke selokan, kali ini Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin memilih penggunaan insinerator dalam memusnahkan barang bukti.
“Kita pilih insinerator karena faktor keamanaan dan memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto saat pemusnahan barang bukti, Rabu (10/4/2019).
Rencananya, menurut Kasat jika memungkinkan pemusnahan barang bukti narkoba kedepan akan tetap menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin dan Rumah Sakit Anshari Saleh sebagai pemilik alat.
Pemakaian alat insinerator sebagai media pemusnahan barang bukti diapresiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin melalui Kabid Kebersihan, H Marzuki SE.
Pemilihan tersebut menurutnya, sudah tepat mengingat jika pemusnahan barang bukti narkoba yang mengandung zat kimia masih dilakukan secara manual yaitu dibuang keselokan atau dibakar dan dibuang ke TPS, maka ditakutkan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
“Karena kalau pakai insinerator ini limbah kimia itu akan dibakar dengan panas hingga 1.200 derajat. Jadi benar-benar musnah kimianya,” ujar Marzuki.
Selain itu asap pembuangan pun menurut Marzuki aman saat dilepaskan karena residu bahan kimia yang menguap akan disaring oleh filter yang ada di alat tersebut.(david)
Editor : Alfarabi