MUI Keluarkan Fatwa Haram Mahar Politik

Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari, AZ, MA saat diwawancarai wartawan. (baha/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mahar politik. Fatwa itu hasil Ijtima ke-IV MUI di Banjabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari, AZ, MA saat diwawancarai wartawan. (baha/klikkalsel)

Prof Dr H Hafiz Anshary selaku Ketua panitia mengatakan, mahar politik telah di haramkan. Landasan diharamkan karena termasuk ke dalam riswah (suap) dan riswah itu hukumnya haram.

“Jadi kesimpulannya, apapun alasannya kalau itu (mahar politik) dimaksudkan untuk dia terpilih dengan pembayaran, itu berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” ucap Hafiz usai penutupan Ijtima ke VI MUI di Pondok Pesantren Al-Falah Puteri, Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu (9/5/2018).

Ia juga mengatakan kalau saat ini nama dari mahar politik sudah dihapuskan dan diganti dengan pemberi imbalan.

“Jadi sekarang bahasanya pemberi imbalan, yang terkait dengan pencalonan seorang pemimpin publik dan termasuk suap dan suap adalah haram,” pungkas Hafiz kepada awak media. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan