Motif Pembunuhan Amat Koreng Terungkap, Tersangka Cemburu Karena Ganggu Mantan Istri

Tersangka Imi Otek memperagakan adegan saat menghabisi korbannya Amat Keoreng dengan parang dan Ading Halus menunggu di sepeda motor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah gelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewasnya seseorang, yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari (depan POS DISHUB UPTD Terminal Antasari), Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (9/9/2023) lalu.

Rekonstruksi tersebut juga mengungkap motif kejadian berdarah yang sempat mengegerkan Banjarmasin tersebut.

Reka ulang tersebut dipimpin oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dan diperagakan langsung oleh dua tersangka, yaitu GHA (38) alias Imi Otek dan AR (41) alias Ading Halus di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (20/10/2023).

Ada sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, hingga diketahui adegan penyerangan yang menyebabkan tewasnya korban Ahmad Berkati alias Amat Koreng terjadi dari adegan ke 18.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.

“Gunanya untuk memperjelas keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP serta memperjelas fakta-fakta di lapangan juga peran serta keterlibatan para pelaku dalam kasus ini,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka, pertikaian berujung maut ini bermula dari tersangka GHA alias Imi Otek yang saat itu merasa cemburu kepada korban.

“Motif dari pelaku utama Imi Otek yaitu kecemburuan karena korban ada mengganggu mantan istrinya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian spontan terjadi karena tersulut emosi setelah mengetahui dari kerabatnya kalau korban mengganggu mantan istrinya.

“Dan saat itu kedua tersangka dalam kondisi mabuk di rumah kerabatnya telah tersulut emosi karena tahu mantan istrinya diganggu korban, selanjutnya pelaku berniat untuk mencari korban,” jelasnya.

Namun, kata Kanit, dari keterangan tersangka kejadian sendiri merupakan spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.

Baca Juga : Keluarga Almarhum Amat Koreng Pertanyakan Perkembangan Kasus

Baca Juga : Capaian Retribusi BTS Belum 10 Persen, Bisakah Diskominfotik Banjarmasin Penuhi Target?

Dengan emosi yang sudah membara, pelaku Imi Otek dengan diantar Ading Halus langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Setelah sampai di TKP, selanjutnya Imi Otek langsung menyerang korban dengan parang yang dibawanya hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang sampai dengan daun telinga sebelah kiri.

Setelah itu, korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit. Namun sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, kata Kanit Reskrim, untuk tersangka Ading Halus sendiri dinilai terlibat telah membantu Imi Otek kabur menggunakan sepeda motor setelah melakukan aksinya menghabisi korban.

“Setelah kejadian keduanya sempat kabur, dari awal mereka lari ke Pelaihari, Kotabaru hingga terakhir kita tangkap mereka di tempat keluarga mereka di Tapin,” ungkapnya.

“Bahkan saat itu mereka masih ada niat untuk lari karena diketahui Imi Otek sempat kembali ke Banjarmasin untuk mengambil uang,” sambungnya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di back up Unit Resmob III Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Juga anggota Dit Intelkam Polda Kalsel, Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polres Tapin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Buser Banjarmasin Utara, dan Polsek Bakarangan.

Kedua pelaku diamankan oleh personel gabungan pada Kamis (21/9/2023) lalu sekitar pukul 01.45 Wita di wilayah Jalan Tangkawang Baru Kecamatan Bakarangan.

“Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang kita temukan di beberapa lokasi berbeda kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, untuk tersangka Imi Otek terancam dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP dan pasal 351 KUHP.

“Sedangkan untuk Ading Halus kita sangkakan pasal 56 KUHP karena telah terlibat membantu dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi