Mobil Terpakir di Rusunawa Dipertanyakan

Salah satu unit mobil yang diduga milik penghuni Rusunawa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Banyaknya keluhan penghuni rusunawa terkait adanya sejumlah penghuni yang memiliki penghasilan di atas rata-rata, termsuk memiliki mobil dipertanyakan.

Bahkan disampaikan salah seorang mantan penghuni di kawasan Rusunawa Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, penyewa di Rusunawa ada yang memiliki mobil.

“Ada yang pakai mobil, sepeda motornya pun hebat-hebat, misalnya Nmax,” ucapnya.

Berkaitan hal tersebut ketika di konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Chandra, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik mobil yang terparkir di halaman belakang.

“Mungkin itu milik tamu dari penghuni rusunawa,” kilahnya.

Chandra juga mengaku sudah mempercayakan sepenuhnya kepada petugasnya di UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin.

“Orang-orang di sana (UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin) pasti akan teliti memilih penghuni rusunawa,” terangnya.

Terkait batas penghasilan bagi penyewa Rusunawa. Ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 10, syarat penghunian Rusunawa ada lima.

Pertama, penghuni adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat sebagai warga Kota Banjarmasin.

Kedua Memiliki pekerjaan tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan bagi yang bekerja secara formal dan Surat Keterangan dari RT, Lurah, dan Camat bagi yang bekerja secara informal.

Baca Juga : Pemko Semakin Tegas, Pembangunan Rusunawa di Lahan Eks Balai Karantina Pertanian Akan di Bangun Tahun Ini

Baca Juga : Polisi Ringkus Penipu Tiket Kapal di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Tersangka : Hasilnya untuk Modal Judi Online

Ketiga berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal 2 (dua) kali UMP yang dibuktikan dengan struk gaji yang ditandatangani oleh pengelola gaji dan rincian pendapatan bagi yang bukan karyawan yang diketahui oleh RT, Lurah, dan Camat.

Diketahui, UMP di Kalimantan Selatan tahun 2022 ini naik Rp 29.025 dari yang tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.877.448.

Jika dikali dua, artinya gaji dengan besaran 5.774.896 pun masih bisa menyewa unit rusun.

“Melebihi itu tidak boleh. Yang boleh adalah warga dengan besaran gaji di bawah batas yang ditentukan,” bebernya.

Kemudian syarat keempat yang harus dipenuhi calon penghuni rusunawa adalah sudah berkeluarga/menikah dengan melampirkan surat nikah sebagai bukti

Dan yang terakhir, maksimal anggota keluarga adalah 4 (empat) orang.

Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin, Muhammad Andre Setiawan mengakui hal yang sama terkait syarat batas maksimal gaji bagi para penghuni rusunawa.

“Kita hanya menjalankan perda. Karena patokan dan payung hukumnya memang seperti itu,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga menegaskan jika gaji calon penghuni rusunawa sampai Rp 7 juta lebih atau mendekati 7 juta. Maka pihaknya lebih mengarahkan untuk mengkredit rumah.

“Untuk memperketatnya kita minta calon oenghuni untuk melengkapi berkas persyaratannya terlebih dahulu. Kalau berkasnya memenuhi dan sesuai dengan syarat, maka akan kita undang untuk tahap wawancara,” jelasnya

“Di sesi wawancara itulah kita tekankan kalau gajinya kita anggap mampu, maka kota arahkan untuk mengkredit rumah ketimbang menyewa rusunawa,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran