Miliki Puluhan Gram Sabu dan Ineks, Warga Mangkupum ini Diringkus Polisi

DI (43) ketika diringkus jajaran Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinsial DI (43) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan jajaran Polres Tabalong karena diduga miliki puluhan gram sabu dan ineks.

Ia diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya disebuah rumah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Jumat (25/08/2023).

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian berawal ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman DI.

Baca Juga Juru Parkir dan Pekerja Serabutan di Kedapatan Simpan 550,58 gram Sabu dan 678 Butir Extacy

Baca Juga Polresta Banjarmasin Musnahkan 1.315,23 Gram Sabu dan 1.024 Butir Inex, 20.753 orang jiwa Terselamatkan dari Narkoba

“Benar saja saat diperiksa ditemukan beberapa barang bukti diduga sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung amfetamine,” bebernya.

Diketahui, DI diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengakuan DI barang-barang tersebut adalah benar miliknya untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Atas penangkapan DI, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 23,81 gram, 1 buah plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk warna merah muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamine dengan total berat bersih total 1,65 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 buah bekas tempat minyak rambut warna biru, 1 buah timbangan Digital warna silver, 1 pack plastik klip , 1 buah Handphone warna hijau tua, 1 lembar plastik warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu. (dilah)

Editor: Abadi