Merasa Ditipu Agen Perjalanan Umroh, Kapolsek Bati-Bati “Ngadu” Ke Polresta Banjarmasin

Iptu Sulaiman dan Istri saat menuju ruang pengaduan Satreskrim Polresta Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Merasa dipermainkan dan ditipu oleh agen travel umroh PT Banu Mibras Wisata (BMW), Iptu Sulaiman dan istrinya, Ny Mariani melapor ke Polresta Banjarmasin, Minggu (26/5/2019).

Saat dihubungi klikkalsel.com warga Jalan Sungai Jingah RT 02, Komplek HM Said Mendot Kecamatan Banjarmasin Utara ini menuturkan, November 2018 ia bersama istrinya berniat berangkat umroh melalui jasa PT BMW.

“Kita diminta melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp30 juta dan sudah harus menyelesaikan pelunasan satu bulan sebelum keberangkatan,” ujarnya, Senin (27/5/2019).

Kemudian ia dijanjikan akan diberangkatkan pada 31 Januari 2019 oleh agen perjalanan yang beralamat di kawasan Pangeran Hidayatullah tersebut.

Kemudian pada 23 November 2018, Sulaiman menyerahkan paspor miliknya dan istrinya yang telah diperpanjang ke PT BMW.

Lalu 3 hari berikutnya melakukan pelunasan sebesar Rp24,6 juta hingga totalnya sebesar Rp 54,6 juta, sebagaimana yang disyaratkan PT BMW.

“Bahkan kita juga disuruh melakukan suntik vaksin meningitis dan melaksanakan biometrik oleh PT BMW,” kata pria yang saat ini menjabat Kapolsek Bati-Bati Polresta Tanah Laut.

Namun hingga mendekati waktu keberangkatan belum ada kabar dari PT BMW dan saat ia menanyakan masalah tersebut kepada staf serta manager agen tersebut ia masih juga belum mendapatkan kepastian.

Hingga ia mendapatkan jawaban dari salah satu staf yang mengatakan ia dapat mengajukan pengunduran diri jika merasa kebaratan dan uang akan dikembalikan.

“Lalu kita mengajukan pengunduran diri dengan harapan paspor dan uang kembali tanpa potongan karena ini bukan kesalahan kita,” ujarnya.

Namun hingga Maret 2019 dan meski telah berkali-kali menghubungi serta mendatangi PT BMW ia belum mendapatkan jawaban terkait nasib uang dan paspornya.

Lantas ia pun melayangkan somasi tertulis kepada PT BMW yang isinya meminta uang miliknya dikembalikan dan jika tidak terpenuhi maka ia akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Saya sempat dihubungi dan dimintai nomor rekening. Saya sudah senang sekali, tapi setelah ditunggu-tunggu uang saya ternyata belum dikembalikan juga,” imbuhnya.

Dengan ditemani sang istri akhirnya Sulaiman membuat laporan ke Polresta Banjarmasin atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT BMW.

“Kita pernah dapat penjelasan dari staf PT BMW bahwa uang pelunasan kita itu akan disetor ke rekening Travelindo, makanya kita duga ada pencucian uang,” jelasnya.

Namun ujar Sulaiman keanehan terjadi, malam setelah ia melapor ke Polresta Banjarmasin mendadak ada uang sebesar Rp 52,6 juta masuk ke rekeningnya yang dikirim sebanyak dua kali dengan masing-masing pengiriman sebesar Rp 26,3 juta.

“Saya tidak tahu itu uang dari mana karena tidak keterangan atau pemberitahuan. Seandainya itu dari PT BMW, itu tidak mengugurkan hukum karena tidak ada kesepakatan apapun,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi saat dihubungi klikkalsel.com ditempat terpisah membenarkan adanya pengaduan dari korban, namun ia masih belum bisa berkomentar banyak karena masih mempelajari laporan tersebut.

“Kan laporannya baru saja masuk, kita minta waktu untuk mempelajari dan melakukan penyelidikan dulu,” ujar Ade ramah. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan