Menteri LH Sebut 11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Masuk Penanganan Kasus Karhutla

Menteri LH, Jumhur Hidayat meninjau sarana prasarana penanganan karhutla di kawasan Kelurahan Landasan Ulin, Banjarbaru.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah mulai memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Puluhan pihak kini masuk dalam pemantauan, termasuk 11 perusahaan yang terindikasi berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan pembaruan data sementara, terdapat sekitar 40 pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla.

“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar usai meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

Menurut Jumhur, penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, alasan membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap lebih murah tidak bisa lagi diterima. Terlebih, karhutla saat ini telah menimbulkan dampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.

Untuk pelaku perorangan, proses pidana dilakukan bersama aparat kepolisian. Sedangkan terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi serta menuntut kewajiban terkait kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.

Baca Juga : Kemenhut Kerahkan 1.000 Polhut ke Kalsel, Kalteng dan Kalbar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Baca Juga : Gubernur Muhidin Dampingi Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla di Guntung Damar

“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” sebutnya.

Jumhur mengungkapkan, hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang perkaranya tengah berproses terkait dugaan pembakaran.

Nilai kewajiban yang berpotensi dibebankan juga tidak kecil. Pemerintah mencatat sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.

Sementara di tingkat nasional, sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan polda dalam perkara karhutla.

Jumhur berharap penegakan hukum, termasuk sanksi dengan nilai yang besar, dapat memberikan efek jera. Dengan begitu, praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla tidak kembali berulang.

“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” tandasnya. (rizqan)

Editor: Abadi