Meniru Strategi Surabaya dalam Penarikan Pajak dan Retribusi

Komisi II DPRD Banjarmasin saat menggali strategi penarikan pajak dan retribusi di BPKBD Surabaya. (foto : istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sektor pajak dan retribusi di Banjarmasin dinilai belum maksimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Sehingga, Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin berkunjung ke Surabaya, belajar penarikan pajak dan retribusi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Jum’at (28/6/2019).

Para wakil rakyat ini sengaja menggali strategi ke Pemko Surabaya, sebab kota ini retribusi dan pajak mampu menyumbang PAD sebesar Rp1 triliun lebih.

Menurut Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Hotel, Restoran, Ppj dan Parkir BPKPD Kota Surabaya, Wida, pihaknya memberlakukan semua dengan sistem online.

Termasuk pembuatan aplikasi online bernama tax surveillance yang bertujuan memberi kemudahan serta meminimalisir kebocoran penyetoran dari wajib pajak.

“Melalui aplikasi ini, wajib pajak lebih mudah membayarkannya tanpa harus bertemu langsung dengan petugas, sehingga tingkat kepatuhan jauh lebih tinggi karna bisa dilakukan dimana saja,” jelasnya.

Pengawasan yang dilakukan diperkuat dengan peraturan daerah, yang telah dibuat.

“Tentunya kita buat Perda dulu dengan sanksi yang berefek sosial, jadi yang bermasalah kita pasang stiker sehingga masyarakat lain mengetahuinya dan tentu ada rasa malu dari si pelanggar tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto menilai sistem yang dilakukan Surabaya dalam penarikan pajak dan retribusi perlu ditiru daerahnya.

Meski sudah berbasis online, PAD Banjarmasin dari THM, Restoran hingga parkir masih sedikit.

“Penerapan sistem online sudah kita lakukan, tapi masih belum maksimal juga. Setelah ini akan kita bahas dengan dinas terkait, untuk meniru dari mereka,” tegasnya.

Bambang Yanto menambahkan, berencana mengusulkan Perda baru pembagian pengelolaan pendapatan dari pos parkir.

Sebagaimana diketahui, Pemko Surabaya membagi dua pengelolaan parkir ada retribusi dan pajak. Untuk pajak parkir dikenakan pada objek yang memiliki persil dan dikelola BPKPD, sedangkan Dinas Pehubungan hanya mengelola retribusi parkir di objek tepi jalan. (ril/farid)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan