Mendagri Putuskan Hari Libur dan Dispensasi Tidak Masuk Kerja Pencoblosan Ulang Pilgub Kalsel 9 Juni Besok!

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran Hari Libur dan Dispensasi Masuk Kerja Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 7 Kecamatan 3 Kabupaten/Kota. Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.63-1230 Tahun 2021 Tanggal 7 Juni 2021.

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menerangkan penetapan hari libur pada pencoblosan ulang berlaku bagi ASN berdomisili di wilayah yang melaksanakan PSU.

“Diberikan dispensasi/tidak masuk kerja untuk menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjunjung tinggi netralitas birokrasi,” terangnya pada surat edaran NOMOR : 200241/POL/KESBANGPOL TAHUN 2021.

Penetapan hari libur juga diberlakukan bagi masyarakat sipil yang berdomisili di zona PSU. Pj Gubernur menerangkan masyarakat yang berkerja pada instansi, unit kerja pemerintah, BUMN dan BUMD dan swasta agar mendapat dispensasi atau tidak masuk kerja. Selain itu, hari libur juga berlaku untuk mahasiswa dan pelajar di wilayah PSU.

“Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Selain Keputusan Mendagri, Pemerintah Provinsi juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 021 Tahun 2021 tentang penetapan Rabu 9 Juni 2021 sebagai hari libur berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarmasin.

Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan