Mencari Keadilan, Hamli Mengadu ke Ombudsman

Hamli Kursani saat menunkukan SK Walikota tentang Pemberhentian sementara dari Sekdako Banjarmasin kepada Ketua Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid beberapa waktu (dok/klikkalsel)
Hamli Kursani saat menunjukan SK Walikota tentang pemberhentian sementara dari Sekdako Banjarmasin kepada Ketua Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid. (fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Setelah sebelumnya berkonsultasi ke PTUN Banjarmasin. Sekarang kekecewaan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin (Sekdako) non aktif Hamli Kursani, tentang pemberhentian sementara dirinya tanpa sebab yang jelas, juga dikonsultasikan di Ombudsman Kalsel.

“Setelah berkonsultasi dan rencananya Senin depan secara resmi akan membuat laporan ke Ombudsman Kalsel,” cetusnya, usai menyambangi kantor Ombudsman Kalsel, di Jalan S Parman, Banjarmasin, Jumat (13/4/2018)

Hamli mengatakan, yang dilakukannya itu ingin mencari keadilan terkait pencopotannya dari jabatan Sekdako Banjarmasin. “Saya haya ingin memastikan ada administrasi atau pasal Undang-Undang yang ditudingkan kepada saya itu sudah benar atau tidak,” jelasnya.

Ketua Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, pihaknya akan menerima dan memproses laporan atau pengaduan Sekda Banjarmasin non aktif itu sepanjang laporan tidak berbenturan dengan PTUN.

“Kalau laporan terkait ini sudah ditangani PTUN, kami menunggu hasil dari PTUN, Karena mekanisme laporan Ombudsman tidak boleh menangani laporan yang sudah dilaporkan ke hukum,” ungkapnya.

Setelah mendengar itu, kata  Noorhalis, Hamli menunda laporannya ke PTUN dan memfokuskan laporannya ke Ombudsman.

Tentang kemiringan yang terjadi terhadap Hamli di Pemko Banjarmasin, Noorhalis menyayangkan, karena menurutnya proses pemberhentian sementara tidak sesederhana itu. Pasalnya, proses penyeleksian Sekda juga banyak tahapan-tahapan yang dilalui.

Selama di Ombudsman Kalsel, kata Noorhalis, pemberhentian sementara ini adalah kasus yang pertama. Namun pemberhentian tetap sudah pernah ditangani pihaknya.

“Proses pemberhentian sementara ini boleh saya katakan terlalu sederhana dan ini juga merupakan kasus pertama yang akan masuk di Ombudsman Kalsel,” ucapnya.(fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan