BANJARMASIN, klikkalsel – Walau ada larangan pihak sekolah melakukan pungutan, fakta dilapangan hal itu masih berlangsung. Buntutnya orangtua pun dibuat resah lantaran pungutan yang dibebankan hingga Rp2 juta per murid.
Menyikapi permasalahan itu, Komisi IV DPRD Kalsel memanggil seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Banjarmasin, termasuk beberapa kepala sekolah swasta. Bukan itu saja, komite sekolah dihadirkan dalam pertemuan, Senin (20/8/2018) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun klikkalsel, hanya SMAN 6, SMAN 11 dan SMAN 12 Banjarmasin yang tidak melakukan pungutan. Jadi sejumlah sekolah SMA dan SMK unggulan pun melakukan penarikan dana mengatasnamakan kesepakatan komite sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzi menyayangkan kenyataan itu.
“Pihak sekolah boleh berkreasi untuk mendapatkan tambahan dana, tapi bukan pungutan,” tekan politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat berada di ruang rapat siang itu.
Apalagi ada patokan angka dan batas waktu pembayaran. Menurutnya, kalau sumbangan suka rela itu bukan persoalan, tapi kata dia, beda dengan pungutan yang membebani orangtua murid. Sebab, tekannya lagi, kemampuan orangtua murid satu dengan yang lainnya berbeda.
“Jadi kalau ada patokan pungutan dan batas waktu jelas ini tidak dibenarkan,” tekannya kembali.
Dia pun menyarankan, pungutan yang sudah terlanjur ditarik harus dikembalikan. Jika setelah rapat ini berakhir pihak sekolah kembali menarik pungutan, maka ujarnya, akan meminta Dinas Pendidikan Kalsel menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala sekolah.(elo syarif)
Editor : Amrannuddin