Masyarakat Harus Waspada Investasi Menyesatkan

Mohammad Nurdin Subandi, Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 9 Kalimantan saat diwawancarai wartawan. (ganang/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Masyarakat kembali diminta mewaspadai penawaran produk atau kegiatan usaha dengan janji keuntungan yang tak masuk akal.

Mohammad Nurdin Subandi, Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 9 Kalimantan saat diwawancarai wartawan. (ganang/klikkalsel)

Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi merilis 6 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Enam entitas itu, PT Multi Business Centre Tour dan Travel Jakarta yang teridentivikasi sistem keagenan dan waralabanya tanpa izin. Kemudian, PT Arafah Tamasya Mulia dari Balikpapan yang diketahui izin travel umrahnya juga tak mengantongi izin.

Berikutnya PT Bandung Eco Sinergi Teknologi dari Bandung, perusahaan ini pastikan menjual paket Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak, LVN Series (produk kecantikan) dan Kopi Eco Maxx secara multi level marketing tanpa izin resmi.

Petugas juga menghentikan usaha PT Duta Bisnis School dari Bandung yang memasarkan pulsa secara multi level marketing tidak mendapatkan izin.

Begitu juga dengan PT Bes Maestro Waralaba asal Bandung juga harus diwaspadai karena jasa periklanan secara multi level marketing juga tidak resmi.

Bukan hanya dari dalam negeri, Satgas juga memasukan GainMax Capital Limited perusahaan perdagangan forex investasi dari Ingris yang tak mengantongi izin.

Mohammad Nurdin Subandi, Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 9 Kalimantan meminta warga Kalsel pun mewanti-wanti agar masyarakat tak terpedaya dengan iming-iming 6 entitas tersebut.

Ditanya apakah di daerah ini juga ada perusahaan serupa yang tak mengantingi izin? Menurutnya, belum ada rilis dari pusat perusahaan di Kalsel juga bermasalah.

Ia mengemukakan, Satgas yang menelusuri perusahaan bermasalah gabungan dari aparat penegak hukum diantaranya kepolisian dan kejaksaan.”Bahkan dari Kementerian Agama juga ada. Makanya ada perusahaan penyedia jasa travel dan umrah yang terjaring,” ucapnya selepas buka puasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sejumlah wartawan, Senin (28/5/2018).

Nurdin pun mengimbau jika masyarakat menemukan kejanggalan dengan perusahaan pengelola jasa umrah dan investasi, silakan melapor ke OJK.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan