Masjid dan Musola Diharapkan Didaftarkan SIMAS

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Keberadaan masjid atau musala sangat penting didaftarkan ke Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, agar terintegrasi dan mudah menemukan lokasinya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Ahmad Sya’rani berharap, kepada masyarakat untuk secara aktif mendaftarkan rumah ibadah, masjid dan musala di wilayahnya.

“Bimas Islam terus melakukan pendataan masjid dan musala untuk dimasukkan dalam SIMAS Kementerian Agama,” katanya Jumat (1/10/2021).

Pentingnya pendataan tersebut agar mudah menemukan lokasinya sebab SIMAS dilengkapi dengan GIS (Geographyc Information System).

“Mesjid dan musala yang terdaftar dalam SIMAS akan memperoleh ID Nasional Masjid dan Musala. salah satu manfaat dengan memiliki ID mudah memperoleh bantuan dana dari pemerintah. Sebab ID itu salah satu syarat,” ucapnya.

Dijelaskannya, seperti beberapa bulan yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama mengucurkan bantuan untuk masjid atau musala yang terdampak Covid-19.

Sejauh ini masih ada masjid atau musala yang belum terdaftar di Aplikasi SIMAS Kemenag. “Untuk itu kita kita lakukan pendataan dan sosialisasi pendaftaran dengan bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam,” jelasnya.

Dijelaskannya, syarat mendaftarkan masjid, musala yaitu surat keputusan pendirian atau pembentukan takmir masjid atau musala, surat keterangan status tanah atau wakaf serta sertifikat dan foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk softcopy berukuran maksimal 1 mb.

“Syarat untuk mendaftarkan sangat mudah dengan kelengkapan itu dapat mendaftarkan melalui operator di Bimas Islam Kementerian Agama atau di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad