Masjid Al Jihad Belum Terima SE Larangan Edarkan Kotak Amal

pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin membersihkan kotak amal yang difasilitasi hand sanitizer sebelum diedarkan ke jemaah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022, yang mana isinya ada larangan mengedarkan kotak amal di masjid kepada jemaah. Secara umum pula, SE tersebut tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta penerapan protokol Kesehatan 5M.

Namun begitu, Masjid Al Jihad Banjarmasin tetap melaksanakan kegiatan ibadah seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Jhon Lee Ringkus Warga Desa Guha Bersama Empat Paket Sabu

Baca Juga : BPBD Banjarmasin Sebut Ada 8 Bangunan Hangus Saat Kebakaran di Kawasan Pasar Lama

Sementara terkait SE larangan mengedarkan kotak amal, pengurus masjid mengaku baru mengetahui. Sebab, pihak Masjid Al Jihad Banjarmasin belum menerima surat edaran secara resmi dari perwakilan Kemenag baik di tingkat kota maupun provinsi.

“Sampai saat ini kita belum menerima surat edaran ya,” jelas Sekretaris Pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin, Khairil Muhaidi, Sabtu (12/2/2022).

Di sini lain, pihak Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin masih mengkoordinasikan antar pengurus terkait penerapan SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.

“Kalau yang surat edaran itu masih akan kita rapatkan,” tandas Sekretaris Badan Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Samsul Rani. (rizqon)

Editor : David