Jhon Lee Ringkus Warga Desa Guha Bersama Empat Paket Sabu

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres HST. (foto : Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – Jajaran Tim Opsnal Jhon Lee Cs Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu, Sabtu (12/2/2022) sekira jam 02.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Lamris Manurung melalui Kasubdi PIDM M Husaini menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial AY (32).

“Pelaku diringkus di Desa Guha Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, tepat dirumahnya,” ungkapnya Sabtu siang.

Dijelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga : BPBD Banjarmasin Sebut Ada 8 Bangunan Hangus Saat Kebakaran di Kawasan Pasar Lama

Baca Juga : Sajikan Aneka Minuman Kopi, Pasaraya Coffe Digandrungi Semua Kalangan

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, serok yang terbuat dari bekas sedotan warna bening dan kertas timah rokok.

Baca Juga : Buang Barbuk di Bawah Rumah, Tim Macan Barbar Tangkap Dua Bandar Sabu di Liang Anggang

Di samping itu, turut pula disita kotak plastik warna bening, 2 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 2 lembar kantong plastik warna hitam, handphone Redmi hitam, dompet warna merah dan uang tunai sebesar Rp 332 ribu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Atas tindakannya itu pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun,” tukasnya. (dayat)

Editor : Akhmad