Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Knalpotnya di Potong Polresta Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin memotong knalpot brong milik pelanggar
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satlantas Polresta Banjarmasin menebar “ancaman keras” kepada para pembalap liar dan pengguna knalpot brong (racing) yang masih nekat memasang knalpot tak standard tersebut.
Ancaman keras tersebut ditandai dengan dilakukannya pemotongan 56 knalpot brong yang disita dari pelanggar yang terjaring dalam Operasi Patuh Intan 2020.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasatlantas, AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan pihaknya akan menindak para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Baca Juga : 2.082 Pelanggaran Dijaring Selama Operasi Patuh Intan 2020 di Banjarmasin
Ujarnya selain tidak standar, penggunaan knalpot brong tersebut juga dapat menggnggu ketertiban umum karena suaranya yang bising.
Bahkan bagi pelaku balap liar yang kedapatan memakai knalpot brong, selain knalpotnya akan dipotong, motornya pun akan ditilang dalam jangka waktu cukup lama.
“Suaranya bising sekali, hal tersebut dapat menggangu pengguna jalan lain dan ketertiban umum. Kita lakukan pemotongan ini agar mereka jera. Selain itu untuk yang tertangkap karena balap liar, motornya akan kita tilang selama 3 bulan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memacu motornya dengan kecepatan tinggi saat melintas didalam kota. “Batas kecepatan di jalur dalam kota itu hanya 40-50 kilometer perjam,”
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Lima Oknum Sipir Lapas Klas II B Tanjung Tidak Ditahan, Ada Apa?
Sementara itu Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya menyebutkan, bagi pelanggar yang ditilang karena motornya menggunakan knalpot brong dipastikan tidak dapat mengambil motornya sebelum memasang knalpot dan onderdil standar lainnya.
“Kita cuma ingin pastikan mereka tidak mengulang lagi perbuatannya,” tegasnya. (David)

Tinggalkan Balasan