BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan penataan kota di Banjarmasin menjadi pemicu permasalahan sampah di kota berjuluk Seribu Sungai ini. Masalah ini bahkan dinilai dari seorang Psikolog UIN sudah jadi kebiasaan.
Seperti contoh, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin sudah melakukan penutupan terhadap sejumlah tempat penampungan sampah (TPS) di beberapa wilayah di Banjarmasin.
Kurang sadarnya warga terhadap aturan terkait kebersihan di Kota Seribu Sungai ini menjadi sorotan oleh Psikolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Banjarmasin, Shanty Komalasari.
Menurut Shanty, fenomena yang terjadi di eks-TPS Pasar Kuripan itu menjadi bukti bahwa tingkat kesadaran menjaga kebersihan lingkungan pada beberapa masyarakat di Banjarmasin masih rendah.
Bahkan, menurutnya hal tersebut sudah mendarah daging dan menjadi kebiasaan bagi oknum warga yang bebal tersebut.
“Itu karena habit atau kebiasaan, karena sudah terbiasa membuang sampah di situ dalam waktu yang lama,” ucapnya.
Baca Juga : Alat Pembuat Limbah Sampah Plastik Disulap Jadi BBM Cantik
Baca Juga : Satpol PP Jaring 4 Warga Buang Sampah di TPS Yang Sudah Ditutup
Kondisi itu membuat beberapa oknum warga yang bebal itu mengalami kesulitan dalam mengubah kebiasaan membuang sampah di tempat lain, meskipun sudah ada pelarangan yang diterbitkan Pemko Banjarmasin.
Hal tersebut masih tidak akan cukup, masih diperlukan kesadaran yang penuh dari masing-masing individu masyarakat agar kebiasaan negatif tersebut bisa berubah.
“Apalagi ini kan sudah jelas larangannya. Dan aturan pelarangan dari pemerintah setempat ini bisa dijadikan landasan agar kebiasaan buruk membuang sampah bisa diubah,” tuturnya
“Kalau pun semua sudah dilakukan, dan masih saja ada oknum warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya, artinya tingkat kesadaran mereka itu sangat rendah,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa harus ada pola komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah.
“Komunikasi ini bertujuan agar perubahan perilaku dan sifat negatif berupa membuang sampah sembarangan ini bisa dilakukan,” ujarnya.
TPS Kuripan yang sudah sejak Maret 2021 lalu ini, hingga kini masih saja ditumpuki oleh sampah hasil buangan warga tidak bertanggung jawab.
Dari pantauan klikkalsel.com, lokasi eks TPS kuripan yang sudah di cor semen tersebut masih saja di tumpuki dengan sampah.
Padahal belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan sidang dan memberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada empat orang warga yang masih membuang di eks TPS tersebut.
Pemberian tipiring kepada empar orang warga tersebut lantaran melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan Persanpahan, Kebersihan dan Pertamanan.
Baru-baru ini, petugas Satpol PP juga mendapati warga yang membuang sampah diluar jam operasional yang sudah ditetapkan dalam perda, di TPS HKSN.(fachrul)
Editor : Amran