Masa Pendaftaran Pengawas TPS di 60 Kelurahan/Desa Diperpanjang Jadi 7-8 Januari 2024

Komisioner dan staf Panwaslu Kecamatan Murung Pudak saat menerima berkas pendaftaran calon Pengawas TPS pada pemilu tahun 2024

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 60 Kelurahan/Desa pada penyelenggaraan Pemilu 2024 diperpanjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki pada Minggu (7/1/2024) di Ruang Kerja.

“Sebanyak 11 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tabalong perpanjang masa pendaftaran calon Pengawas TPS di 60 Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024,” katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan terjadi lantaran jumlah Pengawas TPS yang mendaftar pada tanggal 2-6 Januari 2024 belum memenuhi kebutuhan dari 906 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.

Baca Juga Dicari 13.584 Pengawas TPS se-Kalsel Dengan Gaji Rp 1 Juta

Baca Juga Menghias TPS, Ini Kata Ketua KPU Kalsel

“Diperpanjang selama dua hari yakni tanggal 7-8 Januari 2024 sesuai jadwal pembentukan Pengawas TPS. Lantaran masih ada TPS yang belum terisi,” kata

Menurutnya, hingga hari terakhir pendaftaran tanggal 6 Januari 2024 berdasarkan laporan jajarannya jumlah calon Pengawas TPS yang mendaftar mencapai 985 orang terdiri dari 489 laki-laki dan 496 perempuan.

Dengan rincian di setiap kecamatan, Banua Lawas 119 pendaftar, Kelua 89 pendaftar, Tanta 66 pendaftar, Tanjung 131 pendaftar, Haruai 85 pendaftar, Murung Pudak 155 pendaftar.

Kemudian Kecamatan Muara Uya 152 pendaftar, Muara Harus 28 pendaftar, Pugaan 37 pendaftar, Jaro 56 pendaftar, dan Bintang Ara 38 pendaftar.

“Dalam hal jumlah peserta yang telah mendaftar totalnya memang melebihi jumlah TPS. Namun terdapat beberapa TPS lebih dari satu pendaftar,” katanya.

Mahdan mengatakan hasil pemeriksaan terhadap keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS di setiap kelurahan desa, terdapat 3 kelurahan dan 57 desa belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS.

Berdasarkan data, 60 kelurahan desa yang belum terpenuhi dari jumlah TPS tersebar di 11 kecamatan yakni di Banua Lawas 14 desa, Kelua 5 desa, Tanta 8 Desa, Tanjung 1 kelurahan dan 3 desa.

Kemudian, di Haruai 7 desa, Murung Pudak 3 kelurahan dan 3 desa, Muara Uya 5 desa, Muara Harus 2 desa, Jaro 4 desa, dan Bintang Ara 2 desa.

Panwaslu Kecamatan kini telah memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS di setiap kelurahan desa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

“Tata cara pendaftaran pada masa perpanjangan tetap sama pendaftaran sebelumnya. Untuk mengetahui formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Perpanjangan_Pendaftaran_PTPS_ atau melalui medsos Bawaslu Kabupaten Tabalong,” terangnya. (dilah)

Editor: Abadi