Mantan Koruptor Boleh Maju Pilkada, KPU Kalsel Berharap Sebaiknya Bukan Mantan Koruptor

Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah terbit belum lama tadi.

Aturan tersebut diantaranya mengatur pencalonan mantan koruptor yang membolehkan ikut serta kontestasi lima tahunan tersebut.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang tidak memberi ruang mantan koruptor ikut serta dalam Pilkada.

Pada regulasi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu, mantan koruptor bisa mencalonkan diri, asalkan yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Hal itu dikuatkan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan eks koruptor mencalon, setelah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Namun, acuan terbaru penyelenggaraan Pilkada 2020 tersebut, tetap secara tegas dalam prasyarat menolak bakal calon yang pernah terlibat atau mantan terpidana bandar narkoba dan eks pelaku kejahatan kejahatan seksual terhadap anak, seperti disebutkan Pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, aturan KPU tentang pencalonan hanya mengimbau atau mengutamakan bakal kandidat bukan seorang mantan terpidana dari berbagai kasus kejahatan.

“Dalam PKPU 18 Tahun 2019 pasal 3 (A) diutamakan bukan mantan terpidana korupsi, artinya secara jelas memang PKPU ingin bahwa mantan koruptor ini tidak menjadi calon yang dipilih masyarakat,” terangnya kepada awak media, belum lama tadi di Banjarmasin.

Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu meski tidak memuat aturan khusus terkait boleh tidaknya mantan narapidana kasus korupsi maju Pilkada, KPU tetap mengamalkan PKPU sebagai landasan aturan undang-undang Pilkada.

Kendati demikian, penyelenggara tetap berupaya agar bakal kandidat tidak berasal dari mantan narapidana kasus, terlebih perkara korupsi.

Regulasi diatur pada proses seleksi di partai politik pengusung, yang tidak mencalonkan kandidat bekas koruptor, dan dibuktikan dengan fakta integritas, meski jika dilanggar tidak berimplikasi pada dampak hukum apapun.

“Jadi PKPU kita jelas, kemungkinan nanti ada surat edaran berkaitan dengan keputusan MK tersebut. Jadi memberikan regulasi dalam bentuk surat edaran terhadap PKPU Nomor 18 tahun 2019 ini,” pungkas Komisioner KPU Kalsel Bidang Teknis, Hatmiati.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan