Mantan Ketua Bawaslu Kalsel: Sangat Jelas Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kadisdikbud Kalsel

Mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan ketua Bawaslu Kalsel periode 2012-2017, Mahyuni turut menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel yang menyerukan hak pilih ke salah satu partai politik (parpol) di lingkungan SMKN 3 Banjarmasin.

Menurut Mahyuni, bukti-bukti pelanggaran mudah dikumpulkan Bawaslu. Terlebih lagi adanya video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhammadun.

“Tentu hal ini sangat memperihatinkan dan menyayangkan kita semua, seorang ASN apalagi kepala dinas yang memegang jabatan manajerial,” tuturnya Selasa (7/11/2023).

Mahyuni menekankan, Muhammadun sebagai ASN wajib menjaga netralitas. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 282, sebutnya, pejabat struktural dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Menurutnya dugaan pelanggaran administrasi terlihat jelas dalam unggahan video.

“Sudah sangat terang benderang yang bisa disampaikan atau direkomendasikan ke Komisi Nasional ASN,” ucapnya.

Baca Juga : Jika Terbukti, Sanksi Disiplin dan Pidana Pemilu Menanti Kepala Disdikbud Kalsel

Baca Juga : Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kepala Disdikbud Kalsel Ajak Coblos Partai Golkar di Lingkungan Sekolah

Selain itu, kata Mahyuni, Bawaslu bisa menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, setiap orang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana satu tahun.

“Harus diusut sampai tuntas, terlihat jelas terang benderang. Tinggal kemampuan, keberanian dan profesionalitas Bawaslu saja lagi menyelesaikan hal ini,” tandasnya.

Dalam penanganan, lanjut kata Mahyuni, Bawaslu bisa melakukan mekanisme temuan. Bila telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka proses dugaan pelanggaran tersebut dapat diteruskan.

Bisa mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan ke Komisi Nasional ASN atau ke Kepolisian bila mendapatkan kontruksi unsur pidana pemilunya.

“Harapannya Bawaslu Kalsel jangan sampai ketinggalan momentum persoalan ini, karena dalam penangan pelanggaran pemilu ada masa waktu kadaluarsanya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi