“Mamah Muda” Ditangkap Atas Kepimilikan Hampir Satu Kilo Sabu

Ilustrasi tahanan perempuan yang terjerat kasus narkotika (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – ARA alias Fina (20), seorang ibu rumah tangga harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 919,90 gram.

Penangkapan Fina terjadi di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Fina, yang baru berusia 20 tahun itu masih begitu muda untuk menanggung beban besar ini. Menurut keterangan yang diterima, ia hanya lulusan SMP dan menikah di usia muda.

Sebagai ibu rumah tangga, ternyata Fina menyimpan barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu di dalam brankas besi di rumahnya yang mengungkap sisi gelap kehidupannya.

Tidak ada yang menyangka bahwa di balik sosok ibu rumah tangga muda ini tersimpan barang haram yang bernilai besar.

Tidak ada yang tahu pasti alasan Fina terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga : Siap Edarkan 52.561 Butir Pil Ekstasi, Warga Kelayan A Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Baca Juga : Paman Birin Gugat Prapradilan KPK di PN Jaksel,Tessa: Silakan!

Sebagai seorang perempuan muda tanpa pendidikan tinggi dan pekerjaan tetap, jalur yang dipilihnya mungkin terlihat sebagai jalan pintas untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Namun, kini ia harus menghadapi konsekuensi berat dari pilihannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R. Prawira Bala Putra Dewa mengungkapkan, bahwa penangkapan ini adalah hasil dari pengintaian panjang.

“Bisa dikatakan bandar. Kami menemukan alat-alat seperti timbangan digital dan plastik klip di rumahnya yang mengindikasikan keterlibatannya dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Atas perbuatanya, Fina kini harus menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

“Sementara ini, Fina masih dalam pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Ediror: Abadi