Maju Calon Persorangan di Pilkada 2020, Ini Syaratnya

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat.(foto : nuha/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menetapkan jumlah dukungan persyaratan bagi pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2020 dari jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 saat ini sudah melakukan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan pada Pilkada 2020.

“Dengan mengeluarkan surat keputusan tentang batas minimal syarat jumlah dukungan dan sebaran dukungan minimal bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan, syarat dukungan dalam pemilihan Walikota dan Wakil WaliKota Banjarbaru tahun 2020 mendatang sebanyak 15.635 dukungan,” ujarnya.

Syarat dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan hasil penghitungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir di Kota Banjarbaru.

Total DPT di Kota Banjarbaru sebanyak 156.347 jiwa, sehingga jumlah dukungan untuk pasangan jalur perseorangan sedikitnya 15.635 jiwa dengan sebaran minimal di tiga Kecamatan yang ada di Kota Banjarbaru.

Dukungan yang diberikan, Hegar menambahkan yaitu dalam bentuk surat pernyataan yang dilampirkan salinan KTP Elektronik (e-KTP) maupun identitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuj dukungan dari masyarakat tersebut hanya dapat diberikan kepada salah satu pasangan calon.

KPU Banjarbaru secara resmi akan menyampaikan pengumuman tentang syarat minimal dukungan ini pada tanggal 25 November sampai dengan 8 Desember 2019 mendatang sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

“Setelah itu kita melakukan rangkaian sosialisasi kepada masyarakat umum, harapannya nanti pada saat dibuka pendaftaran calon perseorangan masyarakat sudah mengetahui. Bagi warga yang berminat ikut kompestasi Pilkada Kota Banjarbaru jalur perseorangan nanti dibuka pada tanggal 11 Desember hingga Maret 2019,” ucapnya.

Kemudian dilanjutkan KPU Kota Banjarbaru melakukan verifikasi administrasi, lapangan, masalah kegandaan dukungan dan lainnya dari dukungan tersebut.

Tahun lalu, sebanyak 773 Tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di Kota Banjarbaru, untuk Pilkada 2020 KPU akan mensetting pengurangan sekitar 550 TPS bahkan bisa lebih kurang.

Karena KPU Banjarbaru akan memaksimalkan jumlah pemilih di TPS, sedangkan Pilkada tahun lalu maksimal dibatasi sampai 200 pemilih per TPS. Sekarang kemungkinan bida lebih sampai dengan 400 setiap TPS.

“Dengan bertambahnya jumlah pemilih di TPS, maka otomatis TPS yang sudah ada pada pemilu kemarin akan kita regrouping jadi jumlah tpsnya secara keseluruhan akan berkurang,” kata Hegar.

Pemilu tahun lalu, Daerah pemilihan (Dapil) yang paling banyak masyarakat untuk memilih di Kecamatan Landasan Ulin, disusul Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan, Liang Anggang, terakhir Kecamatan Cempaka.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan