Mabuk Sambil Bawa Sajam, Dua Residivis Asal Balangan Ditangkap

Polres Tabalong ketika menggelar konferensi pers pada Kamis (16/06/2022) siang.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Nasib sial menimpa dua residivis lantaran ditangkap polisi karena diduga membawa senjata tajam berupa celurit dan parang saat mabuk Minggu, (12/6/2022) sekitar pukul 00.10 wita.

Identitas residivis tersebut ialah SF alias arif (25) warga Desa Lajar Kecamatan Lampihong, Balangan yang merupakan residivis tindak pidana pembunuhan tahun 2016 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sedangkan temannya berinisial TF alias upik (32), warga Desa Lajar juga seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2017 di wilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kronologi sebelum kejadian, SF dan TF berangkat dari Desa Lajar menuju Tabalong berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Suzuki jenis Shogun R warna hitam biru tanpa nomor polisi.

“Keduanya sama – sama membawa sajam berupa celurit dan parang,” ujar Kapolres Tabalong, melalui Waka Polres, Kompol Reza Bramantya ketika press rilis di Halaman Polres Tabalong, Kamis (16/6/2022) siang.

Sesampai di Tabalong, mereka mampir di warung lapo daerah kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak untuk minum-minuman beralkohol jenis tuak.

Usai minum mereka mengajak pulang seseorang yang baru saja mereka kenal akan tetapi ditolak sehingga terjadilah kesalahpahaman atau tersinggung yang berujung terjadinya keributan.

“Keributan tersebut terjadi di seberang BB Pool Biliard kelurahan Mabuun pada hari Minggu, (12/6/2022),” tuturnya.
Baca Juga : Berkendaraan Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin: Hanya Imbauan

Baca Juga : Kades Pekacangan Digerebek Polisi karena Hisab Sabu

Saat itu SF terlihat memegang sebilah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya, sedangkan TF membawa dan mengacung – acungkan sajam jenis parang yang sebelumnya disimpan di semak – semak dekat lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, masyarakat melaporkan mengenai hal tersebut, sehingga petugas gabungan Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan dua orang laki-laki tersebut.

Usai penangkapan, petugas mengamankan berupa barang bukti milik SF alias Arif berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 46,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu, 1 unit sepeda motor merk suzuki shogun r warna hitam biru tanpa nomor polisi dan 1 lembar baju kemeja warna merah hitam merk the glory.

Adapun barang bukti milik TF alias Upik berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 29,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan 1 lembar baju hoodie warna abu abu terdapat tulisan Greenlight.

“kedua laki – laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, Kedua pria inisial SF (25) dan TF (32), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Dilah)

Editor: Abadi