LSM KAKI Kalsel Pilih Tak Ikut Class Action Soal Banjir Setelah Melihat Upaya Pemerintah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi advokasi akan melakukan class action menuntut pertanggungjawaban pemerintah khusus pemerintah provinsi Kalsel terkait dampak banjir.

Sementara, salah satu LSM yakni Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menyatakan sikap berbeda, tak melayangkan tuntutan.

Ketua KAKI Kalsel, Ahmad Husaini membenarkan kabar, sekitar 100 LSM berencana melakukan class action. Ia mengklarifikasi, jika LSM yang dipimpinnya terlibat dalam class action tersebut.

Ada beberapa pertimbangan membuat sosok yang lantang berorasi ini memilih tak ikut terlibat. Upaya penanggulangan bencana yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota dinilai Husaini telah bertanggungjawab atas bencana alam yang terjadi.

“Seharusnya kita sebagai elemen masyarakat, kita harus benar-benar apresiasi khususnya kepada pemerintah, kepada kepolisian, dan stakeholder lainnya. Kalau gugatan class action, itu menandakan kita menjustifikasi bahwa pemerintah itu seakan-akan diam duduk, artinya setelah ada bencana seolah-olah tidak ada kegiatan,” tegasnya, Senin (1/2/2021).

Lanjut, ujar Husaini, sejatinya pasca bencana saat ini elemen masyarakat saling bahu-membahu membantu program pemerintah dalam penanganan warga tedampak.

Menurutnya gugatan sah-sah saja dilakukan namun harus benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya mencari panggung.

“Class action itu-kan artinya apakah benar mereka mewakili masyarakat. Nah sekarang ini kan masyarakat mana? Tentukan masyarakat tidak serta-merta juga mengasihi KTP karena mereka terbantu oleh pemerintah saat ini,” pungkasnya.

Selain bantuan kebutuhan bahan pokok yang saat ini terus mengalir untuk penyintas banjir, LSM KAKI Kalsel berharap bantuan tunai sebesar disalurkan.

Dana stimulan yang akan diberikan sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan dari pemerintah pusat yang diakomodir pemerintah di setiap kabupaten/kota.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan