Lolos Jumlah Syarat Dukungan, Anang-Daus Optimis Melangkah ke Tahapan Selanjutnya

Komisioner KPU kota Banjarmasin, Syafruddin Akbar, menyerahkan bukti BA.1 kepada Bapaslon Anang Misran dan Ahmad Firdaus, disaksikan Bawaslu kota Banjarmasin (foto:wahyu/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan dalam Pilwali 2020 di Kota Banjarmasin, Anang Misran dan Ahmad Firdaus, akhirnya menerima berita acara penyerahan berkas syarat dukungan dari KPU Banjarmasin.

Berita acara tersebut disampaikan bahwa, berkas syarat dukungan Anang Misran dan Ahmad Firdaus telah diterima. Namun dari sebanyak 38.979 berkas yang dimasukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hanya sebanyak 38.356 berkas yang sesuai dengan data di silon. Meskipun berkas B.1 KWK sebanyak 41.176 berkas dukungan.

Setelah serah terima berkas BA.1 tersebut, Anang Misran mengungkapkan rasa syukurnya karena telah menerima berita acara dari KPU Banjarmasin.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menerima berita acara. Artinya kita sudah memenuhi untuk masuk bakal calon Wali Kota Banjarmasin, sambil menunggu tahapan-tahapan berikutnya,” ujarnya.

Senada dengan Anang Misran, Ahmad Firdaus yang akan menjadi wakilnya saat maju Pilwali 2020 mendatang juga mengungkapkan syukur atas diterimanya berkas syarat dukungan perseorangan yang mereka serahkan pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan perseorangan 23 Februari kemarin.

“Puji syukur, Alhamdulillah, dengan ditetapkannya tadi berkas persyaratan dukungan kita untuk jadi bakal calon sudah diterima, walaupun masih ada dua tahapan lagi. Tapi mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar, itu saja,” harapnya.

Setelah penyerahan dokumen BA.1 kepada Bapaslon Anang Misran dan Ahmad Firdaus, KPU kota Banjarmasin juga menyerahkan sisa lebih syarat dukungan yang tidak masuk dalam Silon sebanyak 2820 syarat dukungan.

Sementara itu Komisioner KPU Banjarmasin, Syafruddin Akbar mengatakan, bahwa hari ini merupakan batas akhir penghitungan syarat dukungan perseorangan Bapaslon di Pilwali 2020 kota Banjarmasin.

Setelah selesai penghitungan untuk Bapaslon Anang-Daus, KPU juga menyerahkan berita acara kepada Bapaslon Anang-Daus.

“Ini merupakan batas akhir untuk penyampaian berita acara dan serah terima, tadi kita juga sudah menyerahkan sesuai dari data Silon yang diserahkan pasangan Anang-Daus, karena bukti B.1 KWK yang dimasukan ada selisih dengan B.1.1 KWK, yang awalnya di Silon 38.979 menjadi 38.356, jadi ada kekurangan 623,” ujarnya.

Meskipun berkas tersebut kurang, menurut Akbar, hal tersebut tidak berpengaruh karena sudah mencukupi syarat minimun yang ditetapkan sebanyak 38.003 dukungan.

“Biarpun setelah pencocokan dengan Silon itu terdapat kekurangan, tapi hasilnya tetap diatas syarat minimum yang sudah ditetapkan, jadi mereka bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap Verifikasi Administrasi, sebelum nantinya akan dilakukan verifikasi faktual,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan