BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lima dari enam aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk di Disnakertrans Kalsel telah terselesaikan. Aduan pekerja dari sektor perhotelan saat ini masih menjadi PR lantaran masalah internal sehingga belum bisa memberikan klarifikasi ke Satgas Pengaduan THR Disnakertrans Kalsel.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan sebagian besar pengaduan terkait penahanan THR dan gaji pekerja oleh perusahaan telah mendapatkan solusi yang memuaskan.
“Kami berhasil menyelesaikan lima dari enam pengaduan yang diterima sebelum libur lebaran. Pengaduan-pengaduan ini telah melalui proses klarifikasi dan musyawarah mufakat dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya, Rabu (1/4/2025).
Satu-satunya kasus yang masih berlanjut adalah dari sektor perhotelan, yang menghadapi masalah internal dalam manajemennya.
Irfan menambahkan, pihak manajemen perhotelan akan dipanggil setelah libur lebaran untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami berharap kasus ini segera dapat diselesaikan setelah lebaran. Proses pemeriksaan akan segera dilakukan setelah semua pihak siap,” katanya.
Baca Juga :
Baca Juga :
Irfan juga mengingatkan Disnakertrans Kalsel terus membuka saluran pengaduan untuk pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Laporan dapat dilakukan langsung ke kantor Disnakertrans, melalui hotline, atau layanan online.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” tambah Irfan.
Irfan menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha. (rizqon)
Editor: Abadi