Legalitas Yusril Dipertanyakan

Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Muhammad Andi Asrun mempertanyakan keabsahan legalitas kuasa hukum PT Silo Group (foto : baha/klikkalsel)
Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Muhammad Andi Asrun mempertanyakan keabsahan legalitas kuasa hukum PT Silo Group (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kuasa hukum Gubernur Kalsel H Sahbirin, Muhammad Andi Asrun mempertanyakan keabsahan advokat yang dimiliki Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SILO Group.

“Yang mempertanyakan itu justru hakim,” jelas Andi saat setelah sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banjarmasin, Kamis (15/3/2018).

Menurut Andi, setiap sidang di PTUN selalu Majelis Hakim mempertanyakan kartu advokat dan surat sumpah yang diperoleh kuasa hukum. Namun Andi menjelaskan yang dimiliki Yusril cuma kartu Penghimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tetapi tidak mempunyai surat sumpah.

“Untuk menjadi seorang kuasa hukum saat sidang PTUN tidak perlu ada sumpah,” jelas Andi menyalin pernyataan Yusril saat sidang. Masalah tersebut lah yang membuat pihak tergugat meminta waktu 2 pekan dari majelis hakim untuk berkoordinasikan bersama dinas terkait tentang legalitas Yusril menjadi kuasa hukum PT Silo Group.

“Jika serius, 3 hari pun bisa kami garap. Tapi permasalahan ini harus ditangani secara serius. Makanya kami minta waktu 2 minggu,” jelas mantan wartawan Jawa Pos tersebut setelah sidang selesai.

Selain memasalahkan keabsahan Yusril dalam menjadi kuasa hukum, Andi juga harus menilai gugatan mantan menteri tersebut belum lengkap. Bahkan ia mempertanyakan apakah kasus ini bisa masuk persidangan umum. (baha)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan