Lebaran Tahun Ini, ASN Pemkab Tabalong Dilarang Mudik

ASN Pemkab Tabalong. (dok klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan kegiatan mudik, untuk tahun ini tidak lagi dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong.
PLT Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, Suriadi mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Tabalong Nomor P-498/BUP/BKPP/800/04/2020.
“Tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2020).
Menurut Suriadi, apabila ada ASN yang melanggar aturan ini, maka pihaknya tidak akan segan menindak tegas dengan memberikan hukuman disiplin kepegawaian.
Namun begitu, aturan ini bukan berarti tidak memperbolehkan sama sekali ASN untuk ke luar daerah.
“Kalau ada alasan penting dan urgent bisa diberikan izin,” jelasnya.
Suriadi juga berharap, kepala seluruh kepada pimpinan SKPD agar dapat memantau, memonitor dan memastikan bahwa ASN di lingkungannya masing – masing ini tidak ada yang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan