Lapas Banjarmasin Siap Gelar Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan

Rapat Persiapan pelaksanaan kunjungan tatap muka di Lapas Kelas IIA Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin mulai mempersiapkan pelaksanaan layanan kunjungan lapas Banjarmasin.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban.

Selain itu persiapan yang dilakukan juga menindak lanjuti Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar sebagai dasar pelaksanaan layanan kunjungan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi, menyampaikan bahwa Lapas Banjarmasin siap selenggarakan pelayanan secara tatap muka bagi warga binaan Lapas Banjarmasin.

Dengan mewabahnya virus Covid-19 di seluruh dunia terkhusus Indonesia dan pada Kementerian Hukum dan HAM telah menyikapi untuk memberikan pelayanan online yang merupakan pengambilan kebijakan yang baik dalam menanggulangi persebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA.

“Kurang lebih 2 tahun pandemi virus covid-19 telah mewabah di seluruh dunia dan dihentikannya pelayanan kunjungan tatap muka,” ujarnya, Sabtu (2/7/2022).

“Pada kurun waktu dekat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada UPT Lapas/Rutan/LPKA siap kembali menggelar pelayanan tatap muka bagi masyarakat dan warga binaan,” sambungnya.

Adapun layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan, pertama Pengunjung merupakankKeluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak.

Dipoin oertama ini juga disebutkan penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

Baca Juga : Lapas Kelas IIA Banjarmasin Ingin Warga Binaannya Miliki Keahlian

Baca Juga : Tetap Sehat Pasca Pandemi, Lapas Kelas IIA Banjarmasin Gelar Senam Pagi

Kedua, setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam seminggu pada jam kerja.

Ketiga, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Ke empat bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Kemudian bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.

Selanjutnya kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat ke tiga dan ke empat dan 4.

Di sisi lain, Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu.

“Dengan segera dilaksanakan pelayanan tatap muka dan pembinaan dengan melibatkan pihak luar, harapannya dapat memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada warga binaan,” jelasnya.

“Sehingga warga binaan dapat terbina dengan baik dan menjadi insan yang bertaqwa dan memiliki kemandirian sehingga siap bermasyarakat dengan telah memiliki bekal kemandirian dari hasil pembinaan di Lapas Banjarmasin,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran