Tag: Pep Getar

  • Pesan Etomidate atau Pep Getar via Online, Pria 34 Tahun di Banjarmasin Ditangkap Polisi

    Pesan Etomidate atau Pep Getar via Online, Pria 34 Tahun di Banjarmasin Ditangkap Polisi

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate atau yang dikenal dengan sebutan “pep getar”. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Mapolresta Banjarmasin, Kamis (14/8/2026).

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Mutaqqin mengatakan, Seorang pria berinisial A (34), warga Antasan Raden, Gang Harmoni, diamankan polisi dalam kasus tersebut.

    “Penangkapan terhadap A dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.40 Wita di kawasan Jalan Antasan Raden, Gang Harmoni, Teluk Tiram,” ujarnya.

    Diungkapkanya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti petugas hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

    “Dalam perkara ini kami telah membuat laporan polisi dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Riza.

    Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran etomidate. Di antaranya satu unit mesin air pump merek Armada berisi tiga cartridge atau pep merek WD yang diduga berisi cairan etomidate.

    Polisi juga menyita satu unit mesin air pump merek Armada berisi dua cartridge atau pep merek segitiga yang diduga berisi cairan serupa.

    Selain itu, satu unit handphone merek Realme turut diamankan. Handphone tersebut ditemukan masih berada dalam genggaman tersangka ketika dilakukan penangkapan.

    Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi penting mengenai asal dan peredaran barang tersebut.

    Baca Juga : Pria di Kelurahan Hikun Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan

    Baca Juga : Dua Tersangka Pembunuhan di Banjarmasin Tengah Ditangkap Polisi Kurang dari 24

    “Tersangka mengaku memesan barang tersebut melalui online,” kata Syuaib.

    Menurut Syuaib, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Barang tersebut dari hasil interogasi tiba di Kalsel mencapai 38 cartridge. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima cartridge sisanya berhasil diamankan berisi cairan etomidate.

    “Saat awal penangkapan, kami berhasil menggali informasi dari tersangka bahwa barang tersebut tiba sebanyak 38 buah yang berhasil diedarkan di seputaran Kalsel, sisanya berhasil kita amankan sisanya sebanyak lima cartridge berisi cairan tersebut telah diamankan,” jelasnya.

    Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang yang dipesan tersangka melalui jaringan online tersebut.

    “Untuk pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Syuaib.

    Dalam menjalankan peredarannya, satu cartridge cairan tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

    Setiap cartridge disebut berisi sekitar 3 mililiter cairan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kandungan barang bukti yang diamankan.

    “Setara 3 gram sabu” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, A diproses hukum dan dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Polresta Banjarmasin masih. (airlangga)

    Editor: Abadi