Tag: Membongkar Dugaan Peredaran

  • Polresta Banjarmasin Membongkar Dugaan Peredaran dan Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

    Polresta Banjarmasin Membongkar Dugaan Peredaran dan Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polresta Banjarmasin membongkar dugaan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sesuai ketentuan perundang-undangan,

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

    Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

    Di lokasi, polisi menemukan sekitar 16 ribu bungkus rokok berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton. Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua sopir truk dan dua lembar surat jalan yang diketahui tidak sesuai dengan barang yang dibawa.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan hukum.

    “Petugas melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Kapolresta.

    Menurut Riza, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai sebuah truk yang melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kendaraan itu diduga membawa rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

    Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Sambangi Balai Kota, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Kota

    Dua orang sopir yang membawa truk tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, kedua sopir tersebut mengaku memperoleh rokok tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.

    Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Ketentuan tersebut melarang setiap orang memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan disertai gambar.

    “Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.

    Riza menambahkan, barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui proses pemusnahan.

    Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya kepolisian mencegah barang ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.

    “Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi